Connect with us

kriminal banjarbaru

Deta Spinkz Jual Zenith, Macan Barbar Polsek Liang Anggang Sita Uang 745 Ribu 

Diterbitkan

pada

Tersangka dengan barang bukti zenith diamankan Macan Barbar Polsek Liang Anggang. Foto: polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sering melakukan transaksi barang haram di sebuah pondok, Deta Spinkz (28) harus berurusan dengan kepolisian.

Unit Opsnal Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan Deta Spinkz (28) bersama barang bukti sembilan keping zenith di tangan tersangka pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan sinergi antara kepolisian bersama masyarakat yang memberikan informasi sekitar pukul 11.00 Wita, Selasa (18/1/2022) kemarin.

“Tersangka ditangkap dari informasi warga yang mengungkapka bahwa ada pondok yang mana lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat carnophen zenith,” ungkapnya kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (19/1/2022)

 

 

Baca juga: Dugaan Kakek S Meninggal Dunia Akibat Tindak Kekerasan Polisi, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalsel

Adapun lokasi penangkapan tersebut berada Jalan Sungai Karangan RT 003 RW 006 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Dari hasil penggeladahan yang disaksikan langsung oleh masyarakat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan keping atau 90 butir obat zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp745.000.

“Tersangka membeli barang bukti berupa zenith tersebut dari Banjarbaru,” tuturnya

Tersangka Deta Spinkz (28) sudah menjalankan aksi jual beli dan mengkonsumsi sendiri sejak enam bulan lalu, adapun uang hasil menjual barang tersebut dipakai sendiri karena berpisah dengan sang istri.

“Tersangka melakukam aksi jual beli sudah rnam bulan lalu,” katanya.

Baca juga: Oxfam: Pandemi Menjadikan 10 Pria Terkaya di Dunia Semakin Kaya

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.

Adapun tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197 UU 36 thn 2009 tentang Kesehatan.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->