Connect with us

Kota Banjarmasin

Datangi Komisi III, Laskar Merah Putih Ikut Suarakan Penolakan Tambang MCM

Diterbitkan

pada

Laskar Merah Putih Kalsel menemui Komisi III DPRD Banjarmasin Foto: kumparan

BANJARMASIN, Suara penolakan bercokolnya tambang di kawasan pegunungan Meratus terus menggema. Kali ini dilakukan oleh organisasi Laskar Merah Putih Kalsel, yang menyampaikan penolakan keberadaan tambang oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) di dengan mendatangi Komisi III DPRD Kalsel, Rabu (7/11).

Puluhan anggota LMP Kalsel ditemui Ketua Komisi III DPRD Kalsel Supian HK dan anggota seperti Riswandi dan Ismail Hidayat. Sementara pihak eksekutif hadir Dinas ESDM Kalsel, Dinas Kehutanan Kalsel, dan Badan Lingkungan Hidup Kalsel. (Baca: Riswandi, Kami Dukung Pemerintah Tak Keluarkan Izin Amdal PT MCM)

Ketua Laskar Merah Putih Kalsel Eka Adi Putera dengan tegas mengatakan menolak keberadaan tambang di wilayah Pegunungan Meratus. “Kami pastikan semua masyarakat menolak adanya pertambangan di HST,” tegasnya.

Dilansir Kumparan.com, Eka menegaskan LMP akan terus mengawal Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) dan Pemprov Kalsel agar tidak mengeluarkan izin lingkungan PT MCM. Termasuk mendampingi masyarakat lokasi pertambangan agar tidak diintimidasi oleh pihaknya manapun.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kalsel Ikhlas mengatakan PT MCM pernah mengajukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ke Dinas LH pada 2008. Saat itu DLH Kalsel mengundang Komisi Penilai AMDAL Provinsi Kalsel, Pemkab HST, dan masyarakat sekitar lokasi pertambangan. “Namun, dominan penilai AMDAL dan masyarakat menolak adanya pertambangan tersebut,” terangnya.

Ikhlas mengungkapkan ada beberapa alasan ditolaknya AMDAL PT MCM. Pertama, di lokasi pertambangan MCM terdapat adanya irigasi pertanian Batang Alai. Menurut Ikhlas, sungai di konsesi pertambangan PT MCM sebagai sumber air baku dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Alasan kedua, PT MCM tidak punya jalan khusus tambang untuk mengangkut hasil pertambangan batu bara. “Masyarakat jangan khawatir, apalagi Gubernur Kalsel mendukung untuk menolak PT MCM,” ungkapnya.

Perseolan ini kembali mencuat, seiring ditolaknya gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Mantimin Coal Mining (MCM). Namun, hal tersebut tak membuat aktivis lingkungan berhenti. Walhi bahkan berencana akan ajukan banding.

Sebelumnya, Kementrian ESDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penyesuaian tahap kegiatan perjanjian batubara PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi yang berlokasi di tiga kabupaten yaitu Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah. Salah satu lokasi yang nantinya menjadi tempat beroperasi tambanh adalah di Kecamatan Batang Alai Timur tepatnya di Sungai Batang Alai dengan luasan 1.955 hektare yang merupakan hulunya Gunung Meratus yang menjadi jantung Kalsel dan hilirnya berada di Barabai.

Hal ini, membuat Walhi Kalsel mengajukan gugatan terhadap Kementerian ESDM dan PT MCM pada 8 Februari lalu. Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta berlangsung selama 8 bulan tersebut akhirnya membuahkan kecewaan bagi Walhi Kalsel. Pasalnya, pada Senin (22/10), Majelis Hakim PTUN Jakarta yang terdiri dari Hakim Ketua, Sutiyono, SH, MH. dan Hakim Anggota Joko Setiono, SH, MH dan Dr. Nasrifal, SH. MH, memutuskan gugatan Walhi tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Majelis Hakim menilai bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara ini. Majelis Hakim berargumen bahwa Kontrak Karya terkait dengan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan PT. Mantimin Coal Mining (PT. MCM) berada dalam ranah hukum perdata. (mario/kum)

Reporter: Mario/kum
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->