Connect with us

Hukum

Data Izin Tinggal Dihapus, Kantor Imigrasi Tunggu Penyerahan Paspor WN Korsel

Diterbitkan

pada

Ilustrasi paspor

BANJARBARU, Data izin tinggal Warga Negara (WN) Korea Selatan berinisial OSS (53) yang meninggal di Tanjung telah dikeluarkan atau dibatalkan dari sistem Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Kantor Imigrasi Banjarmasin, sejak Jumat (25/1).

“Sedangkan di dalam paspornya Izin Tinggal Terbatas itu belum dibatalkan karena paspornya belum diserahkan perusahaan kepada Kanim Banjarmasin karena mungkin di kantornya masih sibuk,” ujar Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan.

BACA JUGA : Usai Diautopsi, WNA yang Ditemukan Gantung Diri Dikembalikan ke Korsel

https://www.kanalkalimantan.com/usai-diautopsi-wna-yang-ditemukan-gantung-diri-dikembalikan-ke-korsel-2/

Artinya di dalam sistem, jumlah WNA Korea Selatan telah berkurang 1 orang karena OSS yang meninggal itu izin tinggalnya telah dibatalkan, walaupun di dalam paspornya belum diterakan pembatalan izin tinggal dimaksud. Karena paspor OSS belum diterima oleh Kanim Banjarmasin dari pihak perusahaan.

Dengan berkurangnya jumlah WN Korea Selatan, maka pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019, data WN Korea Selatan pemegang izin tinggal di Kalimantan Selatan hanya berjumlah sebanyak 43 orang yang terdiri atas 42 orang laki-laki dan 1 perempuan.

Sedangkan jumlah keseluruhan WNA pemegang Izin Tinggal di Kalimantan Selatan per tanggal 28 Januari ini adalah sebanyak 406 orang yang terdiri atas 363 orang laki-laki dan 43 orang perempuan, yaitu dari sebanyak 36 negara di seluruh benua seperti dari Maroko dan Mesir di Afrika, Guyana dan Argentina di Amerika Selatan.

Dari jumlah 406 orang tersebut, yang terbanyak ialah WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 174 orang yaitu 167 orang laki-laki dan 7 orang perempuan, Korea Selatan 43 orang dan Malaysia sebanyak 34 orang laki-laki dan seorang perempuan.

Terkait dengan WN Korea Selatan yang meninggal di Tanjung, Kakanim Banjarmasin Syahrifullah menyatakan, datanya sudah dihapus dari sistem izin tinggal namun sampai dengan hari ini paspor bersangkutan belum diterima, padahal perlu ada peneraan pembatalan izin tinggal pada paspor itu.

“Soal keberadaan jenazahnya, menurut informasi masih berada di rumah sakit di Banjarmasin dan ditunggui oleh keluarganya sampai mendapat waktu yang tepat untuk dipulasara,” ungkapnya.

Selanjutnya Dodi menyatakan, setelah data OSS dikeluarkan dari sistem izin tinggal dan data dalam paspor dibatalkan, maka Kantor Imigrasi Banjarmasin sudah tidak memiliki keterkaitan lagi dengan yang bersangkutan karena orang itu sudah meninggal.

Demikian juga jika jenazah mau dibawa keluar Indonesia, maka keluarga/perusahaan/kedutaan hanya cukup melaporkan secara administrasi ke Imigrasi Bandara Internasional tempat jenazah itu diberangkatkan, sehingga pihak imigrasi tidak akan melalukan pemeriksaan atas jenazah itu. Imigrasi hanya berhubungan dengan lalulintas orang keluar masuk wilayah Indonesia sedangkan jenazah itu bukan merupakan orang lagi melainkan sebagai barang sehingga pemeriksaan mendetail akan dilakukan oleh instansi Bea Cukai

“Jika jenazah itu akan dikuburkan di wilayah Indonesia, pihak imigrasi juga sudah tidak memiliki keterkaitan lagi dan yang harus melapor kepada Dinas Pemakaman setempat ialah keluarga, perusahaan, atau kedutaanya,” pungkasnya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->