Connect with us

Kriminalitas

Curi Tabung Gas Kabur Pakai Motor Pinjaman, JN Sempat Diamuk Warga

Diterbitkan

pada

JN, pelaku pencuri tabung gas. Foto : Polsek Pontianak Timur

KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Mencuri tabung gas milik pedagang, seorang residivis berinisial JN (43), warga Kecamatan Pontianak Timur babak belur dihakimi warga, Sabtu (8/8/2020).

Luka lebam penuh bengka di wajah JN buah akibat diamuk warga yang berhasil menangkapnya saat berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Aksi warga menangkap JN sempat divideo dan langsung viral di media sosial, terlihat divideo tersebut puluhan warga berkerumun mengelilingi JN, sementara itu wajah JN sudah babak belur dan dahinya mengeluarkan darah.

Beruntung anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur cepat datang ke lokasi dan bisa mengatasi amukan warga.
Setelah warga dapat dikendalikan anggota Reskrim segera membawa JN ke Polsek Pontianak Timur untuk diamankan.

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno menyampaikan, sekira pukul 17.00 WIB tersangka melintas di jalan Yam Sabran.

“Pada saat itu korban yang merupakan pedagang bubur kacang hijau meninggalkan lapaknya sebentar dan membeli barang di minimarket di belakang lapaknya,” ujar AKP Prayitno di Mapolsek Pontianak Timur, Sabtu (8/8/2020) malam.

Saat keluar dari minimarket tersebut, korban melihat JN sedang mengambil tabung gas di lapak jualannya,
Korban pun langsung meneriaki tersangka dan langsung melakukan pengejaran.

“Dengan dibantu warga korban terus melakukan pengejaran, dan dalam pengejaran terjadi tarik menarik, karena pelaku berusaha kabur,
karena kencangnya memacu kendaraan pelaku sempat menabrak pengendara lain hingga terjatuh, dan akhirnya JN terjatuh saat itu,” ungkap AKP Prayitno.

Akibat ditabrak pelaku, pengendara sepeda motor sampai saat ini harus dirawat di rumah sakit karena tulang bahu dari pengendara tersebut bergeser.

Pada saat pelaku dan pengendara motor jatuh bersamaan warga pun langsung berkerumun mengamankan JN,
dan ada di antaranya yang emosi langsung memukul hingga tersangka babak belur.

Ditambahkan Kapolsek AKP Prayitno, JN sendiri bukan orang baru dalam dunia kriminal, yang bersangkutan merupakan penjahat kambuhan dan sebelumnya pernah tercatat sudah 2 kali berurusan hukum dengan Polsek Pontianak Timur terkait kasus pencurian.

“Yang pertama melakukan pencurian handphone, lalu sepeda motor, dan baru bebas bulan Maret 2020,
dan sekarang kembali di amankan terkait pencurian tabung gas,” ungkapa mantan Kasat Reskrim Polres Sambas ini.

Dalam melakukan aksinya ini, ternyata sepeda motor yang digunakan oleh JN merupakan barang hasil pinjaman dari tetangganya.

“Sarana untuk tersangka melakukan kejahatan ini juga kita sita, sembari kita memeriksa pemilik sepeda motor ini, untuk membuktikan kepemilikannya,” kata Kapolsek

Atas perbuatannya, tersangka akan kita terapkan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: Bie
Editor : KK


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->