Connect with us

HEADLINE

Cuma Dua Bulan, DPRD Banjarbaru ‘Kebut’ Raperda Penghijauan Kota

Diterbitkan

pada

DPRD Kota Banjarbaru target tuntaskan Raperda penghijauan kota dan perlindungan pohon dalam waktu kurang dua bulan. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarbaru mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghijauan kota dan perlindungan pohon.

Raperda yang baru saja diusulkan tersebut dikebut pembahasannya. Raperda ini sendiri merupakan inisiatif langsung dari para wakil rakyat di DPRD Banjarbaru.

Pansus yang bertugas untuk menggodok raperda soal lingkungan ini diketuai Takyin Baskoro. Menurut Takyin Baskoro, Raperda ini merupakan wujud keinginan untuk tetap menjaga kualitas lingkungan Banjarbaru.

“Menjaga kualitas lingkungan kota itu harus dilakukan secara terus menerus. Bagaimana cara kita membuat sebuah kota itu tampak hijau, sejuk, indah. Salah satu caranya, dengan membuat payung hukum. Nah, untuk itu Raperda ini kita secepatnya bahas untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,” kata Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru.

Penting adanya payung hukum yang mengatur soal lingkungan. Hal itu diakui Baskoro, lantaran Banjarbaru adalah kota yang terus tumbuh mengalami perkembangan. Semakin meningkatnya pertumbuhan infrastuktur, menurutnya bersamaan juga dengan semakin sempitnya lahan hijau yang tersedia.

“Kita ingin membawa Banjarbaru ke depannya bisa seperti kota-kota besar seperti Surabaya dan Jakarta. Mereka punya Perda yang khusus menjaga dan melindungi lingkungannya, inilah yang kita terapkan di sini,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Terakhir, Baskoro juga menuturkan, salah satu kekuatasan terbesar Perda ini ialah memuat sanksi kepada orang yang tak bertanggungjawab terhadap keberlangsungan dan kelestarian lingkungan. Pihaknya ingin meluruskan siapa SKPD yang bertanggung jawab untuk program penghijauan di wilayah Banjarbaru.

“Jadi Perda ini akan memuat sanksi penebangan pohon ilegal di Banjarbaru. Untuk sanksi kebanyakan denda. Nah, nominal denda masih kita bahas dan tentunya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kita targetkan Raperda ini disahkan menjadi Perda dalam dua bulan ke depan,” lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter:rico

Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->