Connect with us

KRIMINAL BANJAR

Cekcok Nomor Handphone MZ Kena Tusuk MS, Selang Lima Hari Hembuskan Nafas

Diterbitkan

pada

Pelaku penusukan MS diamankan polisi. Foto : Polsek Gambut

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – MZ (22), warga Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Tewas ditusuk teman sendiri di sebuah warung kopi di desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Minggu (20/9/2020).

Peristiwa berdarah ini bermula dari cekcok antara MZ dengan pelaku MS (19), warga desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Gambut, Iptu Jenni Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu (14/9/20) sekitar pukul 22.00 Wita, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (21/9/2020).

Peristiwa diawali saat korban menemui pelaku di sebuah warung kopi di Desa Guntung Papuyu.

Ipda Ari Handoyo menceritakan awalnya pelaku MS meminta nomor telephone seorang perempuan kepada korban, namun MZ menolak dengan mengatakan, “Bungul, kamu kan tidak punya handphone, buat apa minta nomor perempuan,” diambil dari keterangan polisi.

Dari keterangan pelaku, sebut Ipda Ari Handoyo, lantaran tersinggung dan tidak terima dengan apa yang dikatakan MZ, tersangka langsung mendorong kepala korban dengan tangannya dan mencabut sebilah senjata tajam dan langsung menusukannya ke bagian bawah perut korban.

Pelaku mengatakan setelah melampiaskan amarah, MS kemudian langsung kabur, sementara korban MZ langsung dibawa teman-temanya ke dokter terdekat.

Usai berobat, MZ kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambut.

“Setelah sempat melapor, korban diantar ke Puskesmas Gambut guna menjalani visum dan pulang ke rumahnya untuk perawatan,” ungkap Ipda Ari.

Ipda Ari mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Nasib berkata lain, selang lima hari karena luka yang diderita korban mengeluarkan parah, MZ meninggal dunia pada Jum’at (18/9/2020).

Kabar bahwa MZ meninggal dunia sampai ke telinga tersangka, MS kemudian langsung menyerahkan diri ke RT setempat.

Usai menyerahkan diri ke RT setempat, pihak RT langsung menghubungi anggota kepolisian dan mengabarkan tersangka menyerahkan diri.

“Kita langsung bergegas menjemput tersangka ke rumahnya di desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut,” kata Ipda Ari.

Kepada petugas kepolisan, MS mengaku sempat kabur ke Pal 9 di sebuah rumah keluarganya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa baru satu kali dirinya membawa senjata tajam. MS mengaku, pisau tersebut biasanya dipakai sehari-hari saat kerja di gudang padi dan pada saat sebelum kejadian itu, pisau tersebut memang dibawanya.

Ipda Ari mengimbau kepada generasi muda agar hindari tindakan melawan hukum dan sayangi masa muda dengan melaksanakan hal-hal yang positif.

“Untuk keluarga korban dan tersangka sejauh ini menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian Sektor Gambut untuk menindaklanjuti kasusnya,” terangnya.

Atas peristiwa itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider 351 ayat 2 karena sebelumnya pelaku melakukan penganiayaan berat kemudian menghilangkan nyawa korban, dengan hukuman penjara 7 tahun. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->