Connect with us

HEADLINE

Cek Isi Rekening Modal Kampanye Tiga Paslon di Banjarbaru


Iskandar-Iwansyah 5 Juta, Aditya-Wartono dan Martinus-Jaya Kompak Laporkan 10 Juta


Diterbitkan

pada

Kepala Sub Bagian Hukum KPU Banjarbaru Wahyudiansyah. foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru telah menerima laporan dana awal kampanye tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kepala Sub Bagian Hukum KPU Banjarbaru Wahyudiansyah mengungkapkan, dana kampanye ketiga paslon tersebut masih dapat bertambah melalui sumbangan yang berasal dari tiga sumber.

Pertama dari partai politik (parpol) atau dari gabungan parpol koalisi pengusung paslon. Kedua dana kampanye berasal dari sumbangan perorangan. Ketiga sumbangan dari badan hukum swasta.

“Tapi sumbangan dana kampanye kepada paslon itu ada batasan. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2017 atas perubahan Nomor 12 Tahun 2020,” katanya, Rabu (30/9/2020) siang.

Menurut aturan, ujar Yudi -akrab disapa- sumbangan dana kampanye yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol dan badan hukum swasta dibatasi besarannya.

“Yakni maksimal Rp 750 juta. Sedangkan untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 75 juta,” terangnya.

Tak hanya itu saja, ketiga sumber tersebut harus memenuhi sejumlah syarat sebagai penyumbang dana kepada para paslon. Seperti halnya tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dana tidak berasal dari tindak pidana dan sumbangan bersifat tidak memikat.

Berdasarkan data, setoran dana awal kampanye paslon nomor urut 1 yakni Gusti Iskandar Sukma Alamsyah-AR Iwansyah adalah yang paling sedikit. Dana kampanye awal yang disetorkan pasangan berjargon “Kawan Kita” senilai Rp 5 juta.

Sementara itu, dua paslon lainnya yakni kandidat nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Wartono dan kandidat nomor urut 3 Haji Martinus-Darmawan Jaya Setiawan, kompak menyetorkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta.

Lantas, bagaimana jika sumbangan kepada para paslon melebihi nilai yang dibatasi? Dalam hal ini, Yudi mengungkapkan bahwa kelebihan dana tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Infografis: kanalkalimantan/Yuda

“Tidak menutup kemungkinan juga paslon yang mendapatkan sumbangan dana kampanye berlebih itu didiskualifkasi dari pencalonan,” terangnya.

Memang sampai saat ini KPU Banjarbaru belum menerima laporan ihwal sumbangan dana kampanye ketiga paslon. Laporan itu nantinya akan diterima KPU Banjarbaru pada 31 Oktober mendatang.

“Kita juga mengharuskan semua dana kampanye wajib masuk ke rekening khusus paslon lebih dulu sebelum digunakan. Hal itu untuk memudahkan pengawasan,” tambah Yudi.

Selain adanya batasan sumbangan dana kepada para paslon, ada pula pembatasan pengeluaran dana kampanye paslon. Ditetapkannya batasan pengeluaran itu berdasarkan kesepakatan bersama masing-masing paslon.

“Paslon mempunyai batasan pengeluaran dana kampanye, yakni sebesar Rp 14,3 miliar atau rincinya Rp 14.364.720.000. Di setiap daerah memiliki batasan pengeluaran dana kampanye yang berbeda-beda, tergantung kesepakatan setiap paslon. Jika melebihi batasan itu, paslon juga terancam didiskualifikasi,” pungkas Yudi. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->