Connect with us

Kabupaten Banjar

Bupati Sampaikan Komitmen Pemkab Banjar Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Diterbitkan

pada

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (14/7/2026) siang. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Raperda serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026) siang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora didampingi unsur pimpinan lainnya dan dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), beberapa kepala SKPD dan sejumlah anggota DPRD Banjar.

Pada agenda pertama, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Foto: dksipbanjar

Baca juga : Pemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan

Keempat raperda itu, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah.

Secara umum, fraksi-fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut gina diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

Dalam pendapat akhirnya, bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan, masukan, serta kerja sama selama proses pembahasan hingga Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (14/7/2026) siang. Foto: dksipbanjar

Baca juga : Potensi Polder Alabio Pendukung Lahan Pertanian Desa Galagah

Menurut dia, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saidi menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah melalui peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPRD guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ia menegaskan Pemkab Banjar, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar makin transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Pertimbangkan Opsi Penutupan Sementara, Dinas PUPR Kalsel Perbaiki Jalan Amblas di Sungai Lulut

“Setelah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur Kalimantan Selatan guna dievaluasi dan memperoleh nomor register sebelum ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Saidi berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan DPRD dapat terus dipertahankan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Semoga seluruh ikhtiar kita untuk memajukan Kabupaten Banjar yang Maju, Mandiri dan Agamis senantiasa mendapat kemudahan dan ridha Allah SWT,” tutup fia. (Kanalkalimantan.com/dkispbanjar)

Reporter: dkispbanjar
Editor: dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca