Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Menyemarakan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Diterbitkan

pada

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan surat edaran nomor : 003.3/716/PP-HUTRI.2021 pertanggal 30 Juni 2021 tentang partisipasi menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kapuas, kepala instansi vertikal, lembaga, pimpinan BUMN, BUMD, swasta, organisasi kemasyarakatan serta Camat se-Kabupaten Kapuas.

Surat rdaran tersebut, Bupati Kapuas mengimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2021. Kemudian memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak 1 sampai 31 Agustus 2021.

“Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara di www.setneg.go.id,” kata Ben Brahim.

 

 

Selanjutnya, dalam surat edaran itu, Bupati Kapuas meminta agar mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media.

“Antara lain desain tampilan website, media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, alat transportasi umum dan dinas, media publikasi cetak dan elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” tambahnya.

Baca juga: Kadispersip Kalsel Berkunjung ke Bupati HSU, Komitmen Bersama Promosi Peningkatan Minat Baca

Adapun pada 17 Agustus 2021 nantinya, mulai pukul 10.17 sampai 10.20 WIB selama 3 menit, untuk menghentikan semua kegiatan, dirangkai dengan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, diminta agar jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

“Kepada Camat kiranya memberitahukan kepada Lurah dan Kepala Desa agar dapat menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” pungkas Bupati Kapuas dalam surat edaran tersebut. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->