Connect with us

Kota Banjarbaru

Buka Lebih Awal, Gerai Makanan Cepat Saji Didatangi Satpol PP Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Gerai fast food berjaringan yang didatangi Satpol PP Banjarbaru karena membuka layanan lebih cepat saat puasa. Foto: satpolppbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan terus ditegakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

Gerai makanan cepat saji jenama dunia di Ibu Kota Provinsi Kalsel yang ada di Jalan A Yani Km 34,5 Banjarbaru didatangi Satpol PP Banjarbaru lantaran buka lebih cepat dari jam yang ditentukan.

Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, gerai fast food tersebut buka lebih awal pada siang hari dari yang sudah ditentukan pada Perda Nomor 4 Tahun 2005.

“Mereka buka lebih awal pada siang hari, yang seharusnya diperbolehkan buka sekitar pukul 15.00 Wita,” ujarnya.

 

Baca juga: Banjir Berulang di Kapuas, BNPB Evaluasi Mitigasi Bencana DAS Kapuas

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005, kata Yanto sangat jelas mengatur beberapa ketentuan, salah satunya jam buka warung, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya, serta larangan makan minum atau merokok di tempat umum saat bulan Ramadhan.

“Pedagang boleh melayani pukul 15.00 Wita, itupun hanya dibungkus atau dibawa pulang,” tegasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pihak Satpol PP Banjarbaru akan memanggil pihak manajemen gerai fast food di Banjarbaru ini.

Selain mendatangi gerai fast food, Satpol PP Banjarbaru mendatangi beberapa warung yang tetap melayani pembeli ketika siang hari.

“Ada dua warung samping pusat perbelanjaan modern juga kami sasar dan beri teguran,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->