Connect with us

WARGA +62

Bolehkah Punya Mesin ATM Pribadi Seperti Nagita Slavina, Begini Penjelasannya 

Diterbitkan

pada

Ilustrasi ATM. Foto: Monstra from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM – Hadiah ulang tahun Nagita Slavina sangat tidak biasa. Raffi Ahmad memberi hadiah berupa mesin ATM Pribadi untuk sang istri.

Hadiah tersebut lantas menjadi perbincangan di kalangan penggemar maupun orang-orang yang aktif di media sosial sekalipun mereka bukan penggemar Nagita Raffi.

Hadiah ulang tahun berupa mesin ATM pribadi yang dibagikan melalui YouTube RANS Entertainment itu pun meraih reaksi lucu dari netizen. Terlepas dari tanggapan warganet, bolehkah punya mesin ATM pribadi? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Aturan Baru dan Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

 

 

Bolehkah punya mesin pribadi?

Dalam forum id.quora.com pernah dibahas apakah orang pribadi atau swasta boleh memiliki mesin ATM, baik sewa atau beli lalu dipasang di kediaman pribadi atau swasta tersebut? Pertanyaan ini diajukan sekitar bulan April 2021 dan mendapatkan respons menarik.

Banyak warganet membeberkan fakta bahwa pihak swasta atau pribadi bisa memiliki mesin ATM pribadi. Karena mesin ATM tersebut tetap akan dikeluarkan oleh Bank dan pakai jaringan Bank agar bisa melakukan transaksi. Jadi, pihak bank akan datang ke rumah atau ke kantor swasta untuk mengisi uang, kemudian software yang dipakai dalam mesin ATM juga harus dirilis resmi bank terkait.

Seperti yang terjadi pada pasangan Nagita-Raffi, di rumah mereka bisa ada ATM pribadi karena mesin ATM tersebut dipasang langsung oleh Bank BNI. Mesin ATM diantarkan langsung dari Bank BNI ke rumah Raffi-Nagita di Andara, Cinere, Jawa Barat.

Mesin ATM diaktifkan oleh petugas BNI. Artinya, pengadaan mesin ATM di rumah seseorang harus melalui proses kerjasama dengan bank terkait. Mesin ATM yang dipasang di rumah Raffi-Nagita memiliki tujuan agar bisa memudahkan karyawan atau pegawai Nagita Slavina dan Raffi Ahmad yang ingin menarik uang tanpa harus keluar dari rumah mereka.

Syarat punya mesin ATM Pribadi

Dijelaskan dalam forum id.quora.com, agar bisa memasang mesin ATM pribadi, pihak yang memasang harus bersedia menempatkan dana dan menjadikan bank terkait sebagai bank transaksional. Selain bank akan meminta penempatan dana, bank akan bersedia memasang mesin ATM pribadi jika pihak pemasang menggunakan bank terkait sebagai transaksi perbankan utama. Bank juga akan menawarkan berbagai fasilitas mulai dari kredit sampai asuransi.

Baca juga: Atlet Taekwondo HSU Genjot Latihan Hadapi Kejuaraan di Kaltim

Bank bersedia memenuhi keinginan Anda untuk memasang ATM pribadi jika Anda menguntungkan untuk mereka dari segi bisnis dan strategis. Dari segi bisnis atau ekonomi, Anda harus memenuhi syarat kepemilikan dana mencapai minimal Rp10 triliun. Jika semua aspek terpenuhi, maka mesin ATM akan dipasang.

Menilik kembali mesin ATM yang dimiliki oleh Nagita-Raffi di rumah mereka, ini berarti Nagita-Raffi bersedia bekerjasama dengan BNI, menjadikan Bank BNI sebagai tempat transaksi perbankan utama. Selain itu Nagita-Raffi memiliki bisnis dan karyawan yang memenuhi syarat bank menyetujui permintaan mereka memasang ATM di rumah.

Sementara itu, pihak BNI menegaskan penempatan mesin ATM di rumah Nagita-Raffi merupakan bentuk kerjasama antara bank dengan RANS Entertainment di bawah naungan Nagita-Raffi. Penempatan mesin ATM juga sudah mempertimbangkan lokasi yang strategis karena berada satu lingkungan dengan kantor RANS, satu blok dengan rumah Nagita-Raffi.

Syarat punya mesin ATM pribadi ringkasnya adalah sebagai berikut:

• Rumah terletak di lokasi strategis

• seperti memiliki nilai bisnis yang tinggi

• Anda bersedia menaruh dana di rekening tabungan/giro senilai minimal Rp10 triliun di bank.

Demikian itu penjelasan singkat tentang bolehkah punya mesin ATM pribadi seperti Nagit Slavina. Semoga bermanfaat!. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->