Connect with us

HEADLINE

Aturan Baru dan Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Diterbitkan

pada

Ilustrasi aturan baru pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan. Grafis: Rideka/Kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM – Jaminan Hari Tua (Jaminan Hari Tua) tengah jadi perbincangan hangat warganet. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang JHT baru bisa dicairkan usia berusia 56 tahun. Meski demikian, peserta JHT masih bisa mencairkan sebelum Mei 2022. Lantas, bagaimana syara pencarian JHT?

Diketahui, JHT merupakan suatu program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Syarat pencarian JHT BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah.

Program JHT ini dapat diikuti para pekerja penerima upah, yang mana bukan pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran. Untuk selengkapnya, berikut syarat pencairan JHT yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.

 

 

Baca juga: Banjarbaru Ibu Kota Kalsel, Wali Kota Ibnu Sina: Itu Usulan Siapa?

 

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PHK atau resign, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini.

• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

• E-KTP

• Buku Tabungan (no rekening aktif)

• Kartu Keluarga

• Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)

• NPWP (jika ada)

• Foto diri terbaru

• Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun

Untuk pengajuan online, dokumen-dokumen persyaratan yang disebutkan di atas harus berbentuk file (scan). Jika dokumen lebih dari satu, digabungkan menjadi satu pdf terlebih dulu sebelum diunggah.

Untuk aturan baru pencairan JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.

Dalam masa tenggang ini, untuk cairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkannya sebagai berikut:

Baca juga: Dinkes HSU Sebut 285 Kasus Positif Covid-19 Terjadi di Awal 2022

1. Masuk situs lapaskasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi identitas diri

3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto

4. Konfirmasi pengajuan

5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online

6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call

7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.

Demikian informasi mengenai syarat pencairan JHT lengkap dengan caranya yang perlu diketahui para peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->