Hukum
Besok Putusan Sela Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kini kelanjutannya ada di tangan tiga hakim.
Kamis (9/1/2025) besok, majelis hakim akan memutuskan apakah perkara yang menyeret dua kontraktor Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto itu dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau menerima eksepsi kedua terdakwa dan perkara selesai alias tak dilanjutkan.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Arianto SH MH bersama dua Anggota Indra Meinantha Vidi SH dan Arif Winarno SH akan menyampaikan putusan sela.
Itu setelah penasehat hukum terdakwa Sugeng dan Andi mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Vonis Separuh Tuntutan untuk Empat Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank
Penasehat hukum Andi dan Sugeng menganggap dakwaan JPU tidak cermat dan lengkap.
Poin permohonan eksepsi penasehat hukum kedua terdakwa pada intinya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan nota eksepsi untuk mereka serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak diterima seluruhnya.
“Menyatakan perkara tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, memulihkan hak martabat terdakwa, membebaskan terdakwa dari tahanan, mengembalikan barang yang disita, meminta jaksa melaksanakan putusan perkara ini, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” berikut bunyi nota permohonan eksepsi yang disampaikan Posko Simbolon di hadapan majelis hakim.
Menanggapi nota eksepsi itu, JPU KPK menilai isi keberatan yang disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa telah masuk ke ranah materi pokok perkara.
Baca juga: Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar
Bahkan, JPU mengatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan tidak berdasar sehingga patut ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
“Maka dari itu alasan-alasan yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut tidak berdasar dan harus dilanjutkan pembuktian pokok perkara,” kata Meyer Simanjuntak, salah satu JPU KPK.
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor proyek PUPR Kalsel didakwa secara bersama memberikan hadiah atau kepada ASN atau penyelenggara negara.
Adalah Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlina, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel yang juga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Eksepsi Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel, Jaksa KPK: Keberatan Tak Berdasar
JPU memasang pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hadiah uang Rp1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Hukum2 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cempaka Banjir, Hujan Guyur Banjarbaru Dini Hari hingga Siang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lahan Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi Ditanami Jagung
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah