Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bawaslu HSU: Netralitas ASN, Lurah, Kades hingga Aparatur Desa
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa (Kades), lurah, dan perangkat pemerintahan desa menjelang Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkannya saat membuka sosialisasi pengawasan Pemilu, netralitas ASN pemerintahan desa dan kelurahan se Kecamatan Amuntai Tengah yang digelar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Amuntai Tengah, di aula Hotel Grand Balqis Amuntai, Selasa (20/8/2024).
Ketua Bawaslu HSU Marfa’i mengatakan terkait pengawasan penyelenggara Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022.
Baca juga: Dewan Guru Besar UI: Setop Revisi UU Pilkada!

“Selaku aparatur negara, baik itu ASN, kepala desa, aparat desa ada kewajiban netral, meskipun memiliki hak pilih, tetapi didalam konteks sikap, tindakan, perbuatan ini yang dikehendaki negara sesuai undang-undang yaitu netral,” jelas Marfa’i.
Marfa’i menambahkan ASN memiliki asas netralisasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan.
Baca juga: #KawalPutusanMK dari JPO Banjarbaru
“Kenapa harus netral, karena aparatur negara bertugas melayani masyarakat, baik itu aparat desa maupun lembaga-lembaga yang lain,” katanya.
ASN merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan sebab menjadi figur sentral dan rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi. Maka mereka harus menempatkan diri sesuai mandat Undang-Undang serta tidak mengambil bagian dari peserta Pemilu yang bisa menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Baca juga: Desa Panyipatan di Tala Tawarkan Tiga Wisata Alam Sejukkan Mata
“ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi. Oleh karena itu, Pilkada tidak hanya harus terlaksana tetapi juga harus taat asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” imbuhnya.
“Karena tanggung jawab Pemilu ataupun Pilkada tidak semata-mata tanggung jawab penyelenggara, akan tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
HEADLINE2 hari yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Hukum3 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
Hukum3 hari yang laluDiduga Mengandung Kokain, 4.364 Liquid Vape Disita
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluProduk Kriya Unggulan UMKM Banjarbaru Tampil di Trade Expo Indonesia 2026



