Hukum
Bawa Sajam, N Diangkut ke Polsek Banjarbaru Timur
BANJARBARU, Patroli UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Banjarbaru Timur mengamankan N (40), warga RT 12 RW 04 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka karena kedapatan sedang membawa senjata tajam, di Jalan Mistar Cokrokusmo RT 13 RW 05 Kelurahan Sungai Tiung, Sabtu (14/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi mengatakan, saat melakukan patroli UKL, anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 cm, di pinggang depan sebelah kanan N.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarbaru Timur untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka diproses atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,†sebut Kapolsek Banjarbaru Timur.
Patroli UKL Polsek Banjarbaru Timur dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Timur dengan sasaran premanisme. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin23 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi