Hukum
Bawa Sajam, N Diangkut ke Polsek Banjarbaru Timur
BANJARBARU, Patroli UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Banjarbaru Timur mengamankan N (40), warga RT 12 RW 04 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka karena kedapatan sedang membawa senjata tajam, di Jalan Mistar Cokrokusmo RT 13 RW 05 Kelurahan Sungai Tiung, Sabtu (14/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi mengatakan, saat melakukan patroli UKL, anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 cm, di pinggang depan sebelah kanan N.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarbaru Timur untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka diproses atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,†sebut Kapolsek Banjarbaru Timur.

Patroli UKL Polsek Banjarbaru Timur dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Timur dengan sasaran premanisme. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Beri Multivitamin dan Pemeriksan Kesehatan Para Relawan Pemadam Karhutla
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluBupati Banjar Bantu 21 BPK di Gambut, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadam Karhutla
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluMediasi Warga dengan PT MMI, Pemkab Banjar Sarankan Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Independen
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBahas Program Desa Rukun, FKUB Banjar Audiensi ke Bupati Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPenganugerahan GBA 2026, Pemkab Banjar Raih Juara II Simpul Jaringan Terbaik
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Dukung Pelaksanaan Muktamar XXI IMM Tahun 2027



