Connect with us

Kriminal Martapura

Bawa Paket Sabu, Pemuda Asal Sungai Tiung Diringkus di Kampung Baru

Diterbitkan

pada

SF (27) penyimpan Narkotika jenis sabu dan barang bukti. foto: polresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjar meringkus seorang pemuda yang sedang melintas di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 02.50 Wita.

Pemuda berinisial SF (27), warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut, diamankan polisi lantaran diduga membawa barang haram jenis sabu.

Kasi Humas Iptu H Suwarji mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Banjar telah melakukan penggeledahan terhadap SF dan berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,43 gram atau berat bersih 0,05 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu dua paket sabu, setelah ditimbang memiliki berat 0,43 gram atau berat bersihnya 0,05 gram,” katanya, Sabtu (5/3/2022).

 

 

Baca juga: Temuan BPOM, Ini 6 Kopi Saset Mengandung Parasetamol dan Viagra

Iptu Suwarji menjelaskan, SF diduga kuat terlibat dalam perantara transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri.

“Hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada kantong celana sebelah kiri SF yang berisi sabu yang dibalut dengan satu lembar tisu warna putih dan dibungkus menggunakan satu bungkus bekas kotak rokok,” jelasnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan dari pelaku ialah satu buah smartphone berwarna silver merk Redmi, serta satu unit Honda Vario berwarna merah.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan terduga pelaku barang haram beserta barang bukti itu telah dibawa ke Satnarkoba Polres Banjar guna melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda 1 miliar,” pungkasnya (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->