Connect with us

Kabupaten Kapuas

Bapemperda DPRD Kapuas Konsultasi ke Biro Hukum Terkait Raperda Prokes

Diterbitkan

pada

Bapemperda DPRD Kapuas berkonsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng terkait Raperda Prokes Covid-19, Rabu (15/9/2021). Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, melakukan konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) protokol kesehatan (Prokes) ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Rabu (15/9/2021).

Rombongan DPRD Kapuas itu terdiri atas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, Wakil Ketua Bapemperda HM Rosihan Anwar dan Ketua Pansus III DPRD Kapuas Darwandie.

Darwandie mengatakan, keinginan semuanya Raperda Prokes ini bisa segera rampung dan diparipurnakan. Kemudian dalam pelaksanaan di lapangan, mampu bersinergi serta menjalankan secara humanis.

“Di dalam pelaksanaan atau penegakkan Perda ini terhadap penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Darwandie.

 

Baca juga : Data Penerima Bansos Tak Akurat, Mensos Risma: Salah Sasaran Kalian yang Tanggung!

Sementara itu, HM Rosihan Anwar mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan jadwal Banmus, sehingga dilakukan konsultasi dan koordinasi, terkait finalisasi Raperda Prokes Covid-19.

“Mengingat Perda Prokes ini, tinggal pencermatan, dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng,” ucap Rosihan.

Dijelaskannya, untuk Raperda Prokes tersebut telah dilakukan bongkar pasang penataan isian hasil, dari berbagai konsultasi, dan koordinasi di kabupaten lain.

“Aspek sosiologi, dan yuridis sudah dilakukan oleh Pansus III DPRD yang telah merinci dari klausul yang telah ada, agar segera diparipurnakan DPRD Kabupaten Kapuas,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, pihaknya diterima Perancang Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Dhandung. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->