Connect with us

Pilgub Kalsel

Awasi Kampanye Medsos Paslon Pilkada Kalsel, Bawaslu Kalsel Bentuk Pokja

Diterbitkan

pada

ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah bentuk pokja untuk awasi kampanye di medsos Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua pasangan calon (paslon) Pilkada Kalsel telah mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) yang digunakan sebagai wadah kampanye kepada KPU Kalsel. Tercatat secara kumulatif ada 26 akun resmi medsos dua paslon Pilkada Kalsel telah didaftarkan ke KPU Provinsi Kalsel sejak Jumat (25/9/2020) lalu.

Dengan rincian 18 akun resmi medsos paslon Sahbirin Noor – Muhidin, dan 8 akun resmi medsos paslon Denny Indrayana – Difriadi. Tentunya, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi Bawaslu Provinsi Kalsel dalam mengawasi keberadaan akun resmi medsos masing-masing paslon. Termasuk konten kampanye yang disampaikan di masing-masing akun resmi medsos paslon.

Ditemui di kantornya pada Rabu (30/9/2020) siang, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, satu paslon maksimal memiliki paling banyak 30 akun resmi medsos. Artinya, masing-masing paslon masih berkesempatan untuk menambah akun resmi medsos, selama tidak melebihi ketentuan maksimal.

“Kalau untuk pengawasan kami di (Bawaslu) Provinsi, kami punya pokja (kelompok kerja) pengawasan khusus untuk tahapan kampanye,” kata Erna. Ditambahkan Erna, pihaknya baru saja menggelar rapat terkait mekanisme pengawasan. Dia mengatakan, ada staf Bawaslu Provinsi Kalsel yang memang mengawasi keberadaan akun resmi medsos masing-masing paslon.

“Jadi, kami meminta data akun-akun resmi itu yang mana saja. Artinya, kalau kampanye melalui akun resmi, selama tidak melanggar larangan kampanye, misalnya penghinaan, isu SARA dan sebagainya, itu pelanggaran. Kalau tidak ada, normalnya sebagaimana kampanye (biasa) menyampaikan visi misi, program kerja dan mengharapkan dukungan masyarakat, itu tidak masalah,” jelas Erna.

Selain itu, jika ada laporan dari masyarakat terkait dengan akun umum atau tidak resmi terdaftar di KPU Provinsi Kalsel dan ada konten kampanye, Erna mengatakan, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu. “Ini sambil juga memantau (akun medsos) itu. Dalam hal untuk menindaklanjutinya, kami bisa melakukan penelusuran,” imbuh Erna.

Dalam penelusuran sendiri, Bawaslu Provinsi Kalsel menggandeng Kepolisian yang dalam hal ini ditangani oleh Polda Kalsel. Pihaknya sendiri telah berkoordinasi dengan Polda Kalsel terkait dengan penelusuran akun medsos diluar yang terdaftar di KPU.

“Karena yang lengkapnya adalah pada Cyber Crime Polda Kalsel. Alatnya disitu, kami akan membangun pola komunikasi dengan Polda dalam hal itu,” lugas Erna. Jika akun medsos yang melakukan kampanye diluar yang terdaftar di KPU, misalnya akun pribadi seorang aparatur sipil negara (ASN), Erna mengungkapkan, akun pribadi tersebut akan berkaitan dengan netralitas ASN.

Sedangkan akun medsos masyarakat umum, diakuinya masih ada kesulitan, lantaran Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melarang masyarakat untuk berkampanye melalui medsos. Menurut Erna, jika ada akun diluar yang didaftarkan ke KPU, tetap harus didaftarkan. Karena di PKPU Nomor 13 Tahun 2020, ada pihak lain seperti relawan, yang harus diinformasikan kepada Bawaslu dan KPU.

“Maka akan kami telusuti yang bersangkutan, apakah bagian dari relawan tim sukses atau seperti apa. Jika belum didaftarkan ke KPU, maka kami sarankan untuk dimasukkan menjadi akun resmi saja,” pungkas Erna. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor: Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->