Connect with us

HEADLINE

ASN Tersangka Berita Hoaks Ngaku Khilaf, 6 Saksi dan Ahli Bahasa Dihadirkan


Kapolres Banjarbaru: Jaga Jari Jangan Provokasi


Diterbitkan

pada

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso saat konferensi pers, Senin (19/10/2020). Foto rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan FM (46), seorang ASN Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terus bergulir. Dalam konferensi pers, Senin (19/10/2020) sore, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi dalam kasus itu.

Termasuk, salah satunya ialah seorang saksi ahli. “Satu orang di antaranya adalah saksi ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan para saksi itu dan sejumlah alat bukti, saudara FM telah kami tetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 15 Oktober 2020,” katanya di hadapan awak media.

Kapolres menuturkan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukum tidak melebihi 5 tahun penjara. Namun begitu, Kapolres memastikan bahwa kasus ini tetap akan berlanjut di ranah hukum.

“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses penyidikannya akan berjalan guna adanya kepastian hukum,” tegas AKBP Doni.
Sebelumnya, pada Kamis 15 Oktober 2020, tim patroli siber Polres Banjarbaru menemukan screenshot status perpesanan aplikasi WhatsApp yang beredar di grup-grup, bertuliskan :

“Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.”

Menindak lanjuti beredarnya postingan status tersebut, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru langsung melakukan penyelidikan di hari itu juga. Tak berselang lama, diketahui bahwa postingan tersebut dituliskan oleh salah satu ASN di Pemko Banjarbaru dengan inisial FM.

Selanjutnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung mendatangi tempat kerjanya, dimana saat ditanyakan oleh petugas, FM membenarkan bahwa yang beredar itu adalah postingan status WhatsApp miliknya sendiri. Walhasil, FM diamankan oleh pihak kepoilisian di tempat kerja bersama barang bukti berupa 1 unit handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung instansi kepolisian. Tersangka mengaku bahwa hanya ingin mengutarakan kegelisahannya terkait situasi politik yang berkembang saat ini,” papar Kapolres.

Atas hal itu pula, kata AKBP Doni, tersangka FM dikenakan UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

“Tersangka FM diancam hukuman setinggi-tingginya 3 tahun penjara,” imbuhnya. Terakhir, Kapolres Banjarbaru mengimbau kepada masyarakat menyikapi situasi yang berkembang saat ini untuk benar-benar bijak dalam menerima suatu berita yang beredar di media sosial maupun media lainnya.

“Lihat secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel, mari kita jaga kamtibmas dengan waspada hoaks, menjaga jari dan jangan provokasi,” lugasnya. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->