Connect with us

KRIMINAL BARSEL

Arena Judi Dadu Digrebek, Polisi Ringkus Seorang Bandar, Lainnya Kocar-kacir

Diterbitkan

pada

Penangkapan perjudian dadu gurak oleh Polsek Gunung Bintang Awai dibantu Sat Reskrim Polres Barsel. Foto: polsek gunung bintang awai

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Para penjudi di pasar desa mingguan Tabak Kanilan dibuat kocar-kacir, menyusul arena judi dadu gurak digrebek anggota Polres Barito Selatan.

Tim Buser Sat Reskrim Polres Barsel bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai melakukan penggrebekan judi dadu gurak pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, di RT 9 RW 2 Desa Tabak Kanilan.

Arena judi dadu gurak ini diduga sudah lama dilakukan warga. Setiap kali pasar dibuka sekali dalam sepekan, warga memanfaatkannya dengan menggelar judi dadu gurak.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Gunung Bintang Awai Iptu Rahmat Saleh S SH MH menjelaskan, pengrebakan arena judi dadu gurak ini berawal dari laporan masyarakat setiap hari pasar di Desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, sering dimanfaatkan beberapa warga untuk melakukan perjudian dadu gurak.

Tersangka EKT, bandar judi dadu yang dibawa ke Mapolsek Gunung Bintang Awai. foto: polsek gb awai

“Lewat informasi tersebut kita dibantu Sat Reskrim Polres Barsel langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang sudah akurat langsung mengatur strategi untuk penangkapan,” kata Rahmat kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (2/8/2020).

Ia mengungkapkan, dengan startegi matang pihaknya langsung mendatangi TKP dan langsung menangkap bandar judi inisial EKT (44). EKT tidak dapat berkutik bersama beberapa orang yang ikut bermain judi dadu gurak di TKP yang langsung diamankan.

“EKT bersama beberapa orang lainnya langsung kita amankan dan dibawa ke Polres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sesuai pasal 303 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” beber Rahmat.

EKT, tersangka bandar judi dadu beserta barang bukti. foto: polsek gb awai

Selain mengamankan tersangka bandar judi dadu gurak, turut diamankan SLM (63), KMY (36), MRD (51), diduga ikut bermain dadu gurak. Sementara pemain lainnya sempat melarikan diri dan identitasnya sudah didapatkan dalam proses penyidikan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah lapak dadu, sebuah handuk warna biru, 3 buah biji dadu, 1 piring besar warna putih, 1 buah mangkok plastik warna biru, 1 buah tas warna coklat dan uang tunai sejumlah Rp 162.000.

Karena perjudian merupakan penyakit masyarakat, Polsek Gunung Bintang Awai akan menindak tegas apabila masih ada perjudian di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan, kepada masyarakat sebagai mitra dalam memelihara Kamtibmas dengan melaporkan setiap gangguan Kamtibmas,” tandas Rahmat. (kanalkalimantan.com/digdo)

Reporter: digdo
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->