DPRD KOTABARU
Anggota DPRD Kotabaru Ini Buka Suara Terkait Kebijakan JHT
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT), menjadi perhatian anggota DPRD Kotabaru.
Rabbiansyah yang selalu kencang menyuarakan suara kaum buruh menanggapi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.
Menurut dia, isi dari Permaneker tersebut adalah JHT baru boleh diambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah menjadi kebijakan buruk.
“Kita ketahui sebelumnya, buruh juga dirontokkan atas Undang Undang Ciptakerja dan empat turunannya. Saya selaku anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I sama sekali tidak setuju atas kebijakan tersebut yang menurut saya dapat merugikan kaum buruh,” ucap pria yang akrab disapa Roby ini kepada kanalkalimantan.com, Jumat (18/2/22).
Baca juga : Sabet 13 Medali, Kadisdikbud HSU Beri Apresiasi Taekwondoin HSU
Dengan tegas ia menerangkan, yang menjadi dasar penolakan itu yakni, iuran JHT senilai 2 persen dari gaji jelas dibayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan itu murni dari uang para pekerja.
“Nah, bagaimana mungkin karyawan atau buruh yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun maka jelas terhambat untuk proses pencairan dana JHT nya yang harusnya bisa dibuat modal usaha dan sebagainya,” tambah dia.
Dikatakannya, karyawan yang terkena PHK dibawah usia 56 tahun tidak bisa mengambil JHT yang notabene itu asuransi dari para pekerja sendiri yang harusnya setelah satu bulan berhenti bisa mengurus pencairannya.
Pertanyaannya kemudian adalah, sambungnya, untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan dibayarkan iurannya sebesar 2 persen dari gaji sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa dicairkan.
“Yang jelas sekali lagi saya tidak setuju dengan kebijakan yang lagi-lagi menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi malah sebaliknya,” katanya. (kanalkalimantan.com/muhammad)
Reporter : Muhammad
Editor : Dhani
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
HEADLINE2 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
kampus2 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik
-
HEADLINE16 jam yang laluGedung KMP Landasan Ulin Timur Diresmikan, Beroperasi Agustus





