Connect with us

Kabupaten Kapuas

Algrin Gasan: Pemkab Harus Konsisten Laksanakan PP 49 2018 Tentang PPPK

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan SHut. Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan SHut meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas konsisten melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Algrin, dengan konsisten melaksanakan itu maka dapat sebagai solusi penyelesaian persoalan tenaga kontrak.

“Itu bisa menjadi solusi untuk tenaga kontrak, dengan melaksanakan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK,” kata Politisi Partai Golkar ini, Kamis (4/11/2021).

Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, sebagai tindaklanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018.

 

Baca juga : Tewas karena Sopir Ngantuk, Polisi: Vanessa Angel Duduk di Kursi Belakang, Suami di Depan

“Ini adalah bentuk ketaatan hukum terhadap aturan lebih tinggi, dikarenakan hukum adalah panglima bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Tujuan dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, agar secara bertahap sampai tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer K2, dan apapun namanya semua harus diangkat menjadi PPPK. “Seharusnya Pemda taat terhadap PP, dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,” ucap Algrin.

Menurut Algrin, penghematan anggaran bukan dengan memangkas anggaran untuk tenaga kontrak, hal ini sangat penting demi rasa keadilan.

Sehingga jangan sampai rencana pengurangan tenaga kontrak untuk penghematan anggaran, yaitu membayar utang Pemkab pada PT SMI.

 

Baca juga : PJU Mati di Jalan Taman Gembira Timur, Gelap Gulita Bahayakan Pelintas

Pemkab Kapuas bisa menghemat dari anggaran infrastruktur, karena pembangunan infrastruktur sekarang banyak dilaksanakan melalui anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat.

“Kebetulan Kabupaten Kapuas menjadi lokasi utama pembangunan Food Estate,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->