Connect with us

MEDIA

Aksi Bisu Jurnalis dan Mahasiswa di Banjarmasin untuk Pembebasan Diananta

Diterbitkan

pada

Jurnalis dan mahasiswa menggelar aksi bisu dukungan buat Nanta Foto: ist/Koalisi Masyarakat Adat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jurnalis dan mahasiswa kembali menggelar aksi mendukung jurnalis Diananta Putera Sumedi alias Nanta, yang tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, dalam kasus UU ITE.

“Hari ini kami gelar aksi bisu, sebagai simbol pembungkaman terhadap pers, yang terjadi pada kawan kami Diananta,” tegas Donny Muslim, jurnalis di Banjarmasin dan anggota Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Kamis (18/6/2020).

Diananta yang memberitakan penggusuran lahan milik masyarakat adat di Desa Cantung Kiri di Kabupaten Kotabaru, justru kini menjadi pesakitan di PN Kotabaru.

Dalam aksinya, mahasiswa dan jurnalis berdiri berjejer membentang spanduk bertuliskan “Bebaskan Diananta” sambil dikawal ketat aparat kepolisian dari Polresta Banjarmasin.

Pada sidang ketiga di PN Kotabaru, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Jaksa Muda Rizki Purbo Nugroho menjawab eksepsi yang disampaikan Tim Penasihat Hukum Nanta pada Senin (5/6/2020) lalu. JPU menganggap perusahaan pers atau profesi jurnalistik tidak kebal dari pidana apabila melanggar undang-undang.

Dalam tugasnya, jurnalis berupaya untuk memenuhi hak-hak masyarakat akan informasi, yang pada gilirannya bisa digunakan masyarakat untuk meningkatkan harkat hidupnya, atau setidaknya sebagai pengetahuan, ataupun sekadar hiburan. Sehingga memidanakan jurnalis, seperti perlakuan yang diterima Nanta sekarang, selayaknya mengancam hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan.

M Arsyad, satu anggota Tim Kuasa Hukum Diananta kembali menegaskan bahwa, sekiranya harus juga diadili, maka Nanta mestinya disidang di Kabupaten Banjar, bukan di Kotabaru. “Semua mengikut posisi di mana posisi terdakwa tinggal, kediaman akhir, ditemukan dan ditahan,” jelas dia, merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M

Yahya hal kewenangan mengadili yang disampaikan JPU yang berkeras PN Kotabaru berhak mengadili Nanta.
Kewenangan mengadili juga ada di PN Martapura, selain dari PN Banjarmsin, sebab perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan pada Diananta terjadi di Kabupaten Banjar (locus delicti).

Berita yang menjadi perkara ditulis Nanta di rumahnya yang secara administrasi masuk dalam wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Diananta mewawancarai Sukirman, orang yang kemudian melaporkannya sebab tak berkenan dengan berita yang ditulisnya, di kantor hukum Bujino A Salan di Jalan Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin.

Nanta menghubungi Kapolres Kotabaru Andi Adnan Syafruddin untuk perimbangan berita yang dibuatnya juga dari Banjarmasin, termasuk menghubungi Humas PT Jhonlin Agro Raya Andi Rudi.

Kotabaru sebagai wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dalam hal ini, hanyalah tempat berlangsungnya perisitiwa konflik lahan yang diberitakan Nanta dalam beritanya yang terbit pada laman kumparan.com/banjarhits.id, dengan judul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Bahkan, bila seandainya sampai harus memeriksa saksi, tempat tinggal para saksi pun tidak hanya dari Kotabaru, tapi juga ada dari Banjarmasin, bahkan Jakarta.

“Jadi kami teguh berpegang terhadap argumentasi hukum dalam eksepsi kami. Mudahan-mudahan hakim melihat nota pembelaan kami bahwa proses pengadilan tidak bisa diteruskan di Kotabaru,” kata Hafiedz Halim, anggota Tim Hukum Nanta lainnya. (Kanalkalimantan.com/Putra)

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->