Politik
Ada Surat KPU, Jabatan Zony sebagai Wabup Tabalong Akan Dikembalikan
TANJUNG, Polemik penonaktifan Wakil Bupati Tabalong, H Zony Alfianoor oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Sekda Tabalong AM Sangadji dipastikan rampung. Senin (17/12) nanti, Pemkab akan mengembalikan posisi Zony seiring keluarnya SK KPU RI No 1788/PL.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 terkait pencoretan nama Zony Alfianoor sebagai caleg dari Partai Demokrat karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Dalam suratnya, putusan KPU tersebut menindaklanjuti putusan Bawaslu RI No 032/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 yang dibacakan tanggal 11 Oktober 2018 terkait putusan KPU tentang pencoretan nama Zony Alfianoor ini dikeluarkan KPU pada 22 November 2018.
Sebelumnya, Zony dinonaktifkan dari jabatannya terkait proses pencalonan caleg di KPU RI. Wakil Bupati Tabalong memang mengakui pernah masuk DCT DPR RI. Namun ia sudah membatalkan pencalonan lewat surat pengunduran diri yang ditembuskan pada 9 Agustus oleh DPD Partai Demokrat setelah Daftar Caleg Sementara (DCS) diterbitkan KPU RI.

Namun rupa-rupanya, nama Zony telah tercatat dalam DCT pada situs resmi KPU RI sehingga membuat Sekda Tabalong menonaktifkan Zony dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tabalong periode 2014-2019. Zony sendiri mengakui ia tidak tahu-menahu bagaimana bisa namanya tercatat, karena sejumlah kelengkapan berkas administrasi miliknya tidak memenuhi syarat.
Merasa dirinya tidak bersalah, Zony akhirnya memutuskan untuk melaporkan Bupati Tabalong dan Sekda Tabalong ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik dan dan perbuatan tidak menyenangkan pada 22 Oktober lalu.
Selama proses hukum berlangsung, pihak Kepolisian telah memanggil Sekda dan Bupati Tabalong untuk dimintai keterangan. Selang itu, bukti kuat akhirnya diperlihatkan melalui SK KPU RI dalam Putusan Nomor 1788/PL.01.4-Kpt/06/KPU/XI/2018 tentang perubahan kedua atas Putusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kp/06/KPu/IX/2018 tentang DCT DPR RI Pemilu 2019 telah mencoret nama Zony Alfianoor. Dalam isinya tersebut, Zony Alfianoor Caleg dari Partai Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Putusan KPU RI ini sudah keluar pada 22 Nopember 2018 yang lalu, tetapi saya tidak tahu mengapa penonaktifan dan penghentian hak-hak saya tidak dikembalikan. Padahal alasan penonaktifan dan penghentian hak saya itu alasannya ,karena saya Caleg DPR RI dan masuk DCT,” jelas Zony.
Dia menegaskan, putusan KPU RI tersebut membuktikan bahwa ia memang telah mundur sebelum DCT keluar. Hal tersebut telah ia sampaikan ke Bupati Tabalong Anang Syakfiani dan juga kepada Sekda Tabalong AM Sangadji. Namun, tetap saja mereka tidak menonaktifkannya.
“Dengan keluarnya Putusan KPU RI tersebut, hak-hak saya seharusnya dipulihkan dengan segera dan bukannya diperlambat,” katanya.
Disisi lain, Sekda Tabalong AM Sangadji akhirnya merespon bukti tersebut dan mengatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan KPU RI tersebut langsung menggelar rapat. Hasil rapat adalah mengembalikan semua hak wakil bupati yang ditahan selama 2 bulan yakni gaji dan tunjangan Bulan Oktober dan November. “Senin ini, semua hak Wakil Bupati akan dipulihkan.” tegas AM Sangadji. (Rico)
Editor:Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluMasyarakat Adat Kalimantan: Kami Tidak Mengakui Negara, Jika Negara Tidak Mengakui Kami
-
Bisnis2 hari yang laluRumah Produksi Bigfast Diresmikan, Wali Kota Lisa: Terus Perluas Jangkauan Pasar
-
Budaya3 hari yang laluPerhelatan Tari Taman Budaya Kalsel Sambut Hari Tari Dunia 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Rotasi Empat Pejabat, Berikut Nama-namanya
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Serahkan Dividen untuk Pemkab Banjar
-
Bisnis2 hari yang laluTerus Naik, Investasi di Kalsel Mencapai Rp35 Triliun pada 2025






