Connect with us

HEADLINE

Ada Kawasan Hutan Lindung di Liang Anggang dan Gambut, Hati-hati Beli Tanah!

Diterbitkan

pada

Hati-hati membeli tanah atau lahan di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Foto: dishutkalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta masyarakat berhati-hati saat membeli lahan dan memastikan statusnya clean and clear.

Misalnya, saat membeli kavling tanah, ada banyak hal yang harus diperhatikan khususnya terkait legalitas, terutama untuk di sekitar Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Pasalnya ada kawasan hutan lindung di wilayah kecamatan tersebut.

Temuan di beberapa lokasi di Kecamatan Liang Anggang seperti Jalan Karya Bauntung, Jalan Kurnia dan Jalan Makmur terlihat ada pemasangan iklan penjualan tanah kavling dan perumahan.

Perlu diketahui, kawasan hutan lindung di Liang Anggang, Kota Banjarbaru terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektare, sedangkan Blok II berada di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektare.

 

 

Baca juga: Ulah Dua Hakim PN Rangkasbitung Terbongkar Pesta Sabu, Diringkus BNN Libatkan Panitera hingga Pembantu

“Karena itu jangan mudah tergiur saat ada yang mengimingi tanah dengan harga murah. Pastikan dulu legalitasnya kalau tidak mau bersengketa atau rugi kemudian hari,” ujar Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra.

Dishut Kalsel saat ini sedang mengumpulkan data terkait pengakuan kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung, pendekatan persuasif akan dilakukan dengan memberikan penjelasan bahwa lokasi tanah tersebut adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh diperjualbelikan. “Jika tetap saja dilakukan maka akan merugikan masyarakat yang membeli, dan penjual dapat diperkarakan oleh pembeli dengan tuduhan penipuan,” ujarnya.

Bahkan dilaporkan dari hasil kegiatan patroli rutin satuan Polhut di lapangan, ada oknum tidak bertanggungjawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

Spanduk pengumuman penjualan tanah kavling di kawasan Liang Anggang. Foto: dishutkalsel

Kadishut Kalsel menginformasikan, salah satu hal atau pertimbangan yang masyarakat wajib tahu serta pahami jika ingin membeli tanah yang mana lokasi subyek tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka tanah tersebut tidak akan bisa disertipikatkan menjadi hak milik, dan bangunan apa pun yang berdiri di atasnya setiap saat bisa saja diminta untuk dipindahkan.

“Jika di lokasi tersebut ada pohon yang harus ditebang untuk kegiatan pembangunan, bisa dikenakan pasal illegal logging yang menyebabkan kerugian negara dan berbuah hukuman,” ungkap Fathimatuzzahra.

Untuk itu, Kadishut -biasa disapa Aya- meminta kepada masyarakat agar lebih aware, serta lebih berhati-hati saat ingin membeli lahan di sekitar kawasan tersebut. Masyarakat harus benar-benar memastikan lokasi maupun legalitas lahan yang akan dibelinya.

“Cek kembali alas haknya apa?, apakah dokumennya berupa girik, sertifikat, atau bukti kepemilikan lainnya. Kalau sudah sertifikat akan jauh lebih aman karena sudah melalui proses obyek dan subyek walaupun harus tetap dipastikan posisi tanahnya tidak berada dalam lokasi kawasan hutan lindung. Kalau belum bersertipikat harus lebih hati-hati dan cek langsung mulai RT, kepala desa, kelurahan, kecamatan, hingga kantor pertanahan setempat perihal legalitas tanah tersebut,” beber Aya.

Soal kawasan hutan lindung di dua blok ini, penetapannya dimulai tahun 1991 setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, seluas 2.250 hektare sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung.

Baca juga: Amuntai Membidik Adipura, Plt Bupati: Perkantoran dan Toko-toko Dijaga Kebersihannya

Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada tahun 1990, yaitu Blok I 960 hektare dan Blok II 1.290 hektare.

Berikutnya, tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->