Connect with us

HEADLINE

Ada 44 ASN Terlibat Korupsi di Kalsel yang Bakal Dipecat

Diterbitkan

pada

Banyak PNS yang terlibat korupsi akan dipecat Foto: net

BANJARBARU, Aksi bersih-bersih Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang akan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi juga berimbas di Kalsel. Sebanyak 44 PNS di Kalsel yang terlibat tindak pidana korupsi akan segera dipecat!

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 September 2018 menyebutkan, ada 44 orang di Kalsel yang masuk list pemecatan. Rinciannya, 10 orang merupakan PNS di Pemprov dan 34 orang di Kabupaten/Kota.

Untuk Kalimantan, Provinsi Kalsel menjadi peringkat ke empat. Posisi pertama diduduki Kaltim dengan jumlah ASN korup sebanyak 60 orang, Kalteng 55 orang, dan Kalbar 47 orang. Sementara jumlah ASN terkecil yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat di Kaltara sebanyak 10 orang. Demikian seperti dilansir Tribunnews.com.

Kepala BKD Kalsel, Perkasa Alam mengatakan pihaknya akan mencocokkan terlebih dahulu data dari BKN dengan data dari Pemprov Kalsel. “Masih kita cocokkan data dulu,” ujarnya, Jumat (14/9).

Jika benar, maka juga akan dilakukan pemecatan sesuai surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. (Baca: Ini Jumlah PNS Koruptor Per Wilayah di Indonesia).

Sesuai surat keputusan memberikan waktu paling lambat hingga akhir tahun untuk dilakukan pemecatan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Hasil rapat koordinasi dengan Menteri Pembedayaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor. Tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan,” kata Tjahjo. Sesuai Undang Undang, katanya, mereka layak diberhentikan dan dicabut hak normatifnya.

“Saat ini masih dipilah,” katanya. Mendagri dan Menpan, katanya, telah membahas secara detail, termasuk semua data telah dipegang. Untuk itu, akan dikeluarkan surat bersama Mendagri dan Menpan agar memiliki dan memenuhi kepastian hukum. “Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya dilansir Tempo.co.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 2.674 PNS yang korupsi dan dipenjara, namun mayoritas masih berstatus PNS aktif. Dari 2.674 PNS koruptor, sebanyak 317 sudah diberhentikan dengan tidak hormat. “Sebanyak 2.357 di antaranya masih PNS aktif,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung KPK.

Bima mengatakan koruptor yang masih berstatus PNS paling banyak berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat dengan total 351 PNS. Belum ada satu pun di antara mereka yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Di Provinsi Sumatera Utara terdapat 298 PNS aktif yang juga koruptor. Namun baru 10 di antaranya yang diberhentikan. Sedangkan di Provinsi Bali, NTB, dan NTT ada 292 PNS koruptor yang belum diberhentikan dengan tidak hormat.(cel/trb)

Reporter: Cel/trb
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->