Pilkada Banjarbaru
Terpasang di Lokasi Terlarang, 116 Alat Peraga Kampanye Paslon Pilkada Banjarbaru Dicopot!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 116 buah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang terpasang di titik terlarang di wilayah Banjarbaru, dicopot paksa dalam giat penertiban pada Sabtu (3/10/2020) siang.
Giat ini dilakukan oleh Tim Penertiban APK, yang beranggotakan Bawaslu Banjarbaru, Panwascam, Polisi, Satpol PP, serta Badan Kesbangpol. Tim melakukan penertiban APK secara terpisah di 5 Kecamatan wilayah Banjarbaru.
Adapun ratusan APK yang ditertibkan tersebut ialah media promosi ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada ajang kontestasi Pilkada 2020. Rincian APK yang dicopot, berdasarkan jenis, yaitu 27 baleho, 84 spanduk, dan 5 stiker -total 116 APK-.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banjarbaru Normadina, mengungkapkan bahwa giat penertiban ini berdasarkan keputusan KPU Banjarbaru ihwal adanya sejumlah titik lokasi yang dilarang terpasang APK para paslon.
“Jadi hari ini kita hanya menertibkan APK yang terpasang di lokasi yang dilarang serta tidak berizin. Di luar itu kami tidak menertibkan, karena untuk penertiban massal dijadwalkan pada 5 Desember,” katanya.
Dijelaskan Dina -sapaan akrabnya, ada berbagai titik lokasi yang dilarang terpasang APK. Misalnya tempat ibadah termasuk halaman atau di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Lalu, di gedung milik pemerintah atau milik BUMM dan BUMD juga tidak diperbolehkan.
“Di fasilitas pendidikan, median jalan dan bundaran persimpangan jalan juga tidak boleh dipasang APK. Termasuk di tiang-tiang listrik juga tidak diperbolehkan, karena membahayakan jaringan,” terangnya.
Menurut data yang diterima Kanalkalimantan, APK terbanyak yang copot berada di Kecamatan Landasan Ulin. Jumlahnya mencapai 47 buah.
Sebelum dilakukan penertiban, Dina mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberitaukan masing-masing paslon maupun tim pemenangan, untuk melakukan pencopotan sendiri. Kendati tak dihiraukan, maka pihaknya tak segan melakukan penertiban paksa.
“Sudah jauh-jauh hari kita beritaukan untuk segera dicopot. Tapi karena tidak ada tindak lanjut dari mereka, maka kita yang turun menertibkan,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE20 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23