HIBURAN
Iwan Fals Pertanyakan Izin Konser Kampanye Pilkada
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Musisi Iwan Fals mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan para kandidat calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik kampanye di tengah pandemi Covid-19.
Musisi senior ini mengutarakan kebingungannya melalui kicauan yang melampirkan potongan tangkapan layar berita CNNIndonesia.com bertajuk KPU Beri Lampu Hijauh Konser Musik untuk Kampanye Paslon.
“Lha iki Kepriben Son…[Lah ini bagaimana?],” tulis Iwan dalam kicauan tersebut.
Warganet langsung membanjiri kicauan itu dengan balasan yang kebanyakan juga mempertanyakan keputusan KPU tersebut.
Sebagian lagi juga membahas para musisi yang mati-matian mencari cara untuk mencari nafkah di tengah pandemi agar tak perlu mengumpulkan massa.
Isu ini menjadi sorotan setelah KPU mengeluarkan izin tersebut melalui pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman, pada 31 Agustus 2020.
Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Keputusan ini langsung menuai kontroversi, termasuk penentangan dari sejumlah musisi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta KPU membatalkan aturan izin konser tersebut mengingat kasus penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
“Walaupun pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan jiwa,” kata Zulfikar.
Merujuk UU Pilkada, Zulfikar mengatakan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik bagi publik. Kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak sekadar memberikan hiburan. (has/cnnindonesia)
Editor: Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluSudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
-
HEADLINE3 hari yang laluCerita Bripda MS Habisi Mahasiswi ULM: Mau Nikah, Perselingkuhan Berakhir Maut
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluMalam Pergantian Tahun, Ini Imbauan Pemko Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMUI Banjarbaru Imbau Pergantian Tahun Tidak Ada Perayaan Hura-hura
-
HEADLINE3 hari yang laluRilis Akhir Tahun Polda Kalsel: 5.538 Kasus Kejahatan, Pecat 25 Anggota Polisi, 13 Kasus Bunuh Diri
-
HEADLINE2 hari yang lalu66 Kasus Laka Lantas di Banjarmasin 2025, 20 Orang Meninggal Dunia



