Kota Banjarmasin
Selama Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Akui Peserta JKN Sempat Menurun
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pandemi Covid-19 ternyata juga berdampak pada BPJS Kesehatan. Ini terlihat dari menurunnya peserta JKN selama pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 silam sebesar 40 hingga 60 persen.
“Memang sedikit banyak, dengan adanya wabah Covid-19 ini membawa dampak kepada peserta JKN yang berobat ke faskes (fasilitas kesehatan). Itu ada penurunan sekitar 40 sampai 60 persen,” tutur Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Kaltimtengseltara Priyo Hadi Susatyo di sela gathering dengan awak media di Golden Tulip Hotel Banjarmasin, Senin (7/9/2020) sore.
Penurunan peserta JKN sendiri terjadi dari bulan Maret hingga Juni 2020.
Namun, Priyo menambahkan, peserta JKN kembali merangkak naik di bulan Juli 2020. “Masyarakat sudah mulai berani memanfaatkan kembali faskes untuk berobat,” imbuhnya.
Priyo memastikan, BPJS Kesehatan tidak mengalami kerugian akibat penurunan peserta JKN selama pandemi Covid-19. Karena, BPJS Kesehatan tidak menghitung untung-rugi.
“Yang terpenting bagaimana BPJS menyikapi dan memberikan jaminan pelayanan kepada peserta, di saat situasi seperti apapun. Seperti di wabah Covid-19 ini, kami melakukan mobile faskes dan peserta bisa chatting dan berkonsultasi langsung dengan dokter melalui chatting,” terang Priyo.
Ia mengklaim, pemanfaatan teknologi dengan mobile faskes ini memberikan rasa aman kepada peserta JKN.
Disamping itu, di tengah pandemi Covid-19 juga berdampak pada pola penarikan iuran dari peserta JKN. Dimana, peserta dari kalangan perusahaan keluar sebagai dampak terjadinya PHK.
“Namun di beberapa kabupaten dan kota, peserta JKN yang terdampak PHK itu mendapatkan program-program pemerintah, sehingga harapannya balance. Masyarakat yang terkena PHK bisa ter-cover oleh program dari pemerintah daerah itu,” tandasnya.
Selain mobile faskes, BPJS Kesehatan juga menerapkan protokol kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan baik di Banjarmasin maupun daerah-daerah lainnya di Kalimantan Selatan.
Disamping itu, Priyo juga memastikan ada program relaksasi, di mana peserta JKN diberikan keringanan membayar iuran, yang sejak dimulai sejak Agustus 2020, baik untuk peserta mandiri maupun badan usaha.
“Yang punya piutang lebih dari 6 bulan, kita ringankan. Cukup bayar 6 bulan plus satu, sisanya dicicil dan diberi waktu sampai akhir tahun 2021. Ketika bayar, sudah bisa aktif dan sisanya dicicil,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
kampus2 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Infografis Kanalkalimantan1 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis1 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung






