HEADLINE
Jaksa KPK Tuntut Muslih dengan 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta
Dua terdakwa, Muslih dan Trensis, diyakini secara sah unsur perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyuap Iwan Rusmali dan Andi Effendi hingga mengalir sejumlah anggota DPRD Banjarmasin.
BANJARMASIN, Sidang pengadilan kasus dugaan korupsi Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Dirut PDAM Muslih fan Manager Keuangan Trensis, Kamis (28/12) memasuki agenda penuntutan. Dengan berbagai argumentasi yang disampaikan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Muslih dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara Trensis dituntut lebih ringan dengan hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Tuntutan yang disampaikan jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho dalam berkas setebal 54 halaman tersebut, karena diyakini secara sah unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana Muslih dan Trensis terbukti menyuap Iwan Rusmali dan Andi Effendi hingga mengalir sejumlah anggota DPRD Banjarmasin.
Di sisi lain, ada hal-hal yang dianggap meringankan bagi kedua terdakwa. Menurut jaksa Ferdian, terdakwa Muslih dan Trensis sangat kooperatif selama persidangan serta turut berkontribusi bagi pendistribusian air bersih yang dinikmati warga Banjarmasin.
Sedangkan dua dakwaan lainnya baik dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, dalam pertimbangan hukum jaksa KPK yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dianggap tak terbukti dari fakta persidangan yang ada.
Menanggapi tuntutan jaksa, Muslih tampak terlihat tegar dan pandangannya sesekali ke arah hakim. Sedangkan Trensis banyak terlihat menunduk.
Usai pembacaan tuntutan selama sekitar 1 jam, Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba langsung menanyakan kepada penasihat hukum kedua terdakwa tentang kesiapan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya yang direncanakan digelar pada Selasa (16/1) nanti.
Kuasa hukum terdakwa, Aby Hartanto pun memastikan akan memberikan pledoi dalam persidangan selanjutnya. Begitupula Muslih dan Trensis yang duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Banjarmasin juga mengajukan keringanan hukum sebagai bentuk pembelaan dirinya karena dipaksa untuk memberi suap kepada dua tersangka lain, Iwan Rusmali dan Andi Effendi serta sejumlah anggota DPRD Banjarmasin
Selain itu, Muslih merasa keberatan dan meminta keringan hukuman. “Pada waktu pembelaan nanti, saya tetap minta keringanan,†tuturnya usai persidangan
Ferdian Ardi Nugroho mengutarakan, tuntutan itu masih ringan. Sebab, pihaknya memiliki parameter tuntutan di internal pengadilan. “Untuk kasus serupa yang pemberiannya lebih besar pun, tuntutannya tidak setinggi itu. Apalagi kasus inikan uangnya Rp 100 juta,†ujarnya.(ammar)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Gelar Open House di Mahligai Sultan Adam
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Ied di Masjid At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluJalin Silaturahmi dengan Masyarakat Bupati dan Wakil Bupati HSU Gelar Open House
-
HEADLINE1 hari yang laluMutilasi Samarinda Terpotong Tujuh Bagian, Direncanakan Sejak Januari
-
HEADLINE14 jam yang laluUang Pensiun DPR RI Resmi Dicabut MK
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluHalalbihalal di Kediaman Dinas, Ini Harapan Wabup Banjar





