Kriminal Banjarmasin
Gagal Rampas Tas dari Mobil, Dua Penjambret Sempat Diamuk Massa
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tak jera berada di balik jeruji besi, dua orang residivis harus kembali meringkuk ke sel tahanan. Ya, karena ulah mereka sendiri yang melakukan penjambretan di kawasan jalan Pinus, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin, Senin (22/6/2020) kemarin.
Dua penjambret tersebut yakni AN (50) dan SP (51) berhasil diamankan warga. Keduanya diamankan saat ingin kabur usai melakukan aksi merampas tas milik korban LN (30). Tapi saat mencoba kabur dan belum sempat menikmati hasil jerih payahnya, kedua pelaku tersebut sempat mendapatkan amukan warga sekitar TKP. Sebelum pihak kepolisian datang mengamankan keduanya.
Kejadian penjambretan bermula saat korban LN (30) pulang dari sebuah bank di kawasan jalan Gatot Subroto bersama adik dan mertuanya. Sesampainya di jalan Pinus, korban berhenti dan meninggalkan mobil untuk berbelanja kebutuhan pokok bersama adiknya, sedangkan mertuanya menunggu di dalam mobil.
Saat korban dan adiknya turun dari mobil, seketika dua orang pelaku tersebut muncul dengan menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan aksi dengan membuka pintu bagian depan mobil. “Keduanya berusaha mengambil tas korban yang tergeletak di jok depan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (23/6/2020).
Tak ayal, mertua korban yang sedang duduk di posisi kursi belakang mobil langsung berteriak keras dan aksi saling tarik-menarik terjadi. Karena panik dua orang pelaku itu berusaha melarikan diri.
Namun warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan keduanya dan segera memanggil polisi.
Ipda Ginting mengatakan, kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. “Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni senjata tajam jenis pisau dan empat bilah besi yang ujungnya telah di tajami,” bebernya.
Sekada diketahui, ternyata pelaku AN (50) warga Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan, sudah empat kali masuk bui.
“Sajam sekali, pencurian bongkar kios di Banjarmasin sekali dan pencurian rumah di Samarinda sebanyak dua kali,” sebut Iptu Ginting.
Sedangkan tersangka SP (51), warga jalan Dahlia, Kecamatan Banjarmasin Barat, pernah kali masuk sel tahanan di Mapolres Kota Banjarmasin dengan perkara senjata tajam.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
-
PEMILU 20243 hari yang lalu
Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jemaah Termuda Kloter 1 Daftar Haji saat Umur 10 Tahun, Setor 2014 Berangkat 2024
-
HEADLINE11 jam yang lalu
Dua Bapaslon Jalur Non Partai Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Pelantikan Pengurus Wilayah Keluarga Besar PII Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Karst Sangkulirang-Mangkalihat dan Delta Mahakam, Bentang Alam yang Terancam Eksploitasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Embarkasi Haji Banjarmasin Berangkatkan Kloter 1, 320 Jemaah Menuju Madinah