Politik
KPU Prediksi Anggaran Pilkada 2020 Membengkak Saat Digelar di Masa Pandemi Covid-19
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Biaya Pilkada 2020 berpotensi membengkak dari yang sudah dianggarkan, jika dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Hal ini sebagai imbas penerapan protokol kesehatan saat berlangsungnya pemungutan suara pada Desember nanti.
“Akan ada potensi peningkatan biaya untuk membiayai Pilkada dengan standar Covid,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (26/5/2020).
Pembengkakan biaya tersebut imbas pengurangan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang mengakibatkan perlunya penambahan TPS. Hasyim mengatakan, lantaran belum ada kepastian terkait berakhirnya masa pandemi Covid-19, pelaksanaan pilkada harus disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan virus. Demikian dilansir kompas.com.
Dalam kondisi normal, satu TPS bisa menampung hingga 800 pemilih. Tapi, dalam situasi wabah yang mengharuskan adanya physical distancing, jumlah itu harus dikurangi sehingga perlu penambahan TPS. Dari satu aspek itu saja, biaya Pilkada dipastikan akan melonjak. “Kalau sekarang sudah ada desain direncanakan dan sudah muncul biaya,” ujar Hasyim.
Namun begitu, Hasyim menyebut, berdasarkan pengalaman, cukup sulit untuk merealisasikan wacana kenaikan anggaran. Apalagi, dalam hal kenaikan anggaran pilkada akibat Covid-19, diperkirakan perlu waktu yang tidak sebentar untuk membahasnya bersama para pemangku kepentingan.
“Kecenderungannya biasanya agak berat dinamika membahas ini. Apalagi protokol Covid digunakan dan kemudian punya efek peningkatan biaya itu kan tidak bisa dilakukan dalam satu dua hari pembicaraannya,” kata Hasyim.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020). Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.(kompas)
Editor : Cell
-
Kalimantan Selatan22 jam yang laluPembangunan Markas Kodam Lambung Mangkurat Dimulai
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluSentuhan Wali Kota Lisa, Banjarbaru Terbaik I Penanganan Stunting dan Kemiskinan Kalimantan
-
Budaya2 hari yang laluDari Ide Ke Panggung, Ruang Kreatif Seni Pertunjukan 2026 Perkuat Profesionalisme dan Ekosistem Seni Indonesia
-
HEADLINE2 hari yang laluKetika Efektivitas MBG Dipermasalahkan, Presiden Prabowo Rasa ‘CEO MBG’
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluDWP Kabupaten Kapuas Gelar Lomba Kebaya Kartini
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai





