HEADLINE
Kehadiran Camat dan Lurah di Acara Kandidat, Sekda Banjarbaru: Aturan Netralitas Belum Berlaku!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU, Kehadiran oknum Camat dan Lurah dalam kegiatan bernuansa politik yang digelar oleh relawan calon Wali Kota Banjarbaru, menjadi sorotan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada. Acara yang bertajuk silahturrahmi bersama relawan pendukung incumbent Nadjmi-Jaya, tersebar dalam sebuah rekaman video berdurasi 2 menit lebih.
Dari rekaman video tersebut, terungkap acara diselenggarakan di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru. Tidak diketahui kapan acara tersebut berlangsung. Namun, dalam sambutan pembawa acara di video tersebut mencatut nama-nama pejabat pemerintah yang hadir. Seperti halnya Camat Landasan Ulin Subhan dan sejumlah Lurah.
Rekaman video acara ini tersebar di jejaring sosial media. Banyak yang mempertanyakan netralitas Camat dan para Lurah yang hadir di acara yang sifatnya kegiatan politis tersebut. Pasalnya, dari aturan yang sudah ditetapkan, ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.
ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Seluruh aturan ini ditetapkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bahkan, surat edaran sebagai penegasan juga sering kali dikeluarkan baik itu Komisi ASN , Menteri PANRB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI.
Lantas, apa sikap Pemko Banjarbaru terkait hal ini?
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Banjarbaru, H Said Abdullah, mengaku bahwa dirinya baru saja mengetahui informasi ini. Meski begitu, dirinya secara tegas mengatakan bahwa Pemko Banjarbaru tidak akan memberikan sanksi apapun kepada Camat dan para Lurah yang hadir.
Alasannya, aturan tentang netralitas ASN belum berlaku lantaran KPU belum menetapkan satupun Calon Walikota Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru yang berlaga di Pilwali Banjarbaru. “Sampai saat ini seluruh kandidat yang berniat maju, belum resmi ditetapkan oleh KPU. Otomatis, aturan netralitas ASN juga belum berlaku. Di video itu, Camat dan Lurah hanya hadir di acara kandidat pasangan bakal calon. Jadi kita juga tidak bisa memberikan sanksi apa-apa,” katanya, Rabu (15/1/2020) sore.
Menurut Said, hadirnya Camat dan para Lurah diacara tersebut, hanya berkutat di ranah etika saja. Ia menyebut bahwa sampai hari ini, ASN masih mempunyai hak untuk memilih. “Saya selaku pembina ASN tunduk pada aturan. Ketika seorang ditetapkan sebagai calon dan ada ASN yang menyatakan dukungannya terhadap calon tersebut, maka sanksi akan dilayangkan. Kita pasti akan awasi seluruh ASN sampai jempolnya,” lugas Said. (kanalkalimantan.com/ rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem
-
HEADLINE3 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
HEADLINE23 jam yang lalu
Kucing-kucingan Anak Kecil vs Satpol PP di Lampu Lalulintas Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Uji Trayek Angkutan Bus Pengumpan di Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Klaim Restu PKS Turun di Pilwali Banjarmasin, Mukhyar Cari Dukungan Nasdem
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar