Kota Banjarmasin
Ini Hasil Akreditasi RSUD Sultan Suriansyah Setelah 4 Bulan Operasional
BANJARMASIN, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah, Banjarmasin, akhirnya memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Ketua Eksekutif KARS Dr dr Sutoto MKes secara simbolis menyerahkan sertifikat akreditasi RSUD Sultan Suriansyah kepada Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
“Alhamdulillah, selamat untuk RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin yang telah menerima sertifikat akreditasi tingkat Madya Bintang 3,†ujar Ibnu didampingi Kepala Dinkes Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah dr Sukotjo di Jakarta, Senin (23/12).
Tercapainya niat masyarakat dan Pemko Banjarmasin menjadikan RSUD Sultan Suriansyah berstatus terakreditasi memang tidak mudah. Namun, berkat dukungan seluruh masyakarat kota Banjarmasin, akhirnya akreditasi tingkat madya itu berhasil diraih. “Terima kasih untuk dukungan semua pihak,†ucapnya.
Ketua Eksekutif KARS Dr dr Sutoto MKes mengungkapkan, penyerahan status akreditasi untuk RSUD yang bari beroperasional seperti RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin merupakan sebuah prestasi. Karena menurutnya, selama ini sangat jarang RSUD yang baru saja operasional langsung mendapatkan status akreditasi.
“Ini pencapaian yang luar biasa bagi sebuah rumah sakit yang baru berusia 4 bulan,†katanya.
Sebelum mendapatkan status akreditasi Madya Bintang 3, tim KARS diketuai dr Bernadette Eka A Wahjoeni MKes, bersama anggota Siti Masamah Skep Ners MMKes, dan dr Dominica Herlijana SpM MKes, melaksanakan survei akreditasi RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin versi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), edisi 1. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari pada 9 sampai 11 Desember 2019.
Kehadiran tim KARS menjadi sebuah tumpuan harapan bagi seluruh warga Banjarmasin, agar rumah sakit kebanggan masyarakat sesegera mungkin mendapatkan status terakreditasi nasional.
Di kota Banjarmasin, saat ini terdapat 26 Puskesmas yang tersebar di lima kecamatan, dan keberadaan RSUD Sultan Suriansyah sebagai sarana fasilitas kesehatan terbesar, sangat diperlukan seluruh lapisan masyarakat. Sehingga cukup beralasan kenapa pemerintah daerah pun sangat berharap bisa mendapat status akreditasi. Terlebih Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2013, Pasal 7 menyebutkan, persyaratan fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang ingin bekerja sama dengan BPJS, harus memiliki sertifikat akreditasi dari KARS. (fikri)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluSetahun Disegel, Begini Kondisi TPA Basirih Sekarang
-
HEADLINE2 hari yang laluKuota Kirim ke TPA Banjarbakula Dipangkas, Sampah ‘Menggunung’ di Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPelantikan 43 Pejabat Pemkab HSU, Ini Kata Bupati Sahrujani
-
Pendidikan2 hari yang laluElla Anak Tukang Las Masuk Universitas Al-Azhar Mesir
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluExpo dan Job Fair 2026 di Lapangan Murdjani, Ada 1.553 Lowongan Kerja
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Matangkan RDTR Mantangai Melalui FGD Tahap Awal






