Jawa Timur
Akhirnya Sekda Gresik Jadi Tersangka
GRESIK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik rupanya sudah habis kesabarannya dalam memberikan waktu bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Andhy Hendro Wijaya untuk datang memenuhi panggilan penyidik.
Buktinya, Senin (21/10/2019) sore, setelah kembali mangkir dari panggilan yang keempat kalinya, akhirnya Kejari menetapkan mantan Kepala BPPKAD Gresik tersebut, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoe Kartika kepada awak media menyatakan, status penyidikan pengembangan OTT di BPPKAD Gresik, menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan M Mukhtar, sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus OTT di eks kantor yang pernah dipimpinnya. Penetapan status tersangka itu sesuai dua alat bukti yakni saksi dan barang bukti,” ujar Pandu, Senin sore.
Dikatakannya, penyidik mengembangkan kasus OTT tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.
Masih menurut Pandu, tersangka Andhy telah dipanggil sudah empat kali. Saat itu, yang bersangkutan masih berstatus saksi. Sayangnya, setiap kali dipanggil, ia selalu mangkir tanpa alasan jelas.
Bahkan saat penyidik Kejari mendatangi kediaman dan kantornya, tersangka tidak ada di tempat.
“Kita sudah berupaya datang ke kediaman dan kantornya, tetapi tidak ada. Bahkan Bupati Gresik melalui suratnya menyatakan tersangka tidak ada perintah dinas luar,†kata Pandu.
Ditambahkan Kajari, penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil Andhy sebagai tersangka. Namun, jika panggilan ini tersangka tidak datang maka kejaksaan akan menerbitkan DPO.
“Tersangka akan didakwa dengan pasal 12 e, 12 f UU tindak pidana Korupsi,†jelasnya.
Seperti diberitakan, mantan Kepala BPPKAD Gresik tahun 2018 yang saat ini menjabat Sekda Gresik ikut bertangung jawab atas pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik. Dalam OTT penyidik Pidsus waktu itu hanya menetapkan satu tersangka yakni M Mukhtar.
Tersangka M Muhtar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun. Meski kini masih proses banding.
Selain itu, dalam amar putusan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar penyidik melakukan pengembangan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang ikut bertanggung jawab pada perkara ini. (muh)
Editor : Bie
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluApi Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAngkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor Serahkan Bantuan TJSL


