Hukum
Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun, Pengacara Rizani Langsung Ajukan Banding
BANJARMASIN, Sidang putusan terdakwa Muhammad Rizani atas tuduhan pencemaran nama baik Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (25/5) sore. Berdasarkan putusan hakim, Rizani dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Pengacara hukum Rizani, Jurkani SH paun langsung mengajukan banding.
“Hakim memutuskan satu tahun tapi tidak ditahan. Dari penasihat hukum terdakwa, kami minta dengan upaya banding. Dan sesuai keputusan paling lambat besok siang sudah diserahkan oleh pihak majelis ke kita,†ucap Jurkani ketika ditanyai usai sidang.
Baca : Proyek Penghijauan 2017 Dibidik KPK?, Rizani: Siap Buka-bukaan, Kalau Tidak Kebocoran Lebih Banyak
Muhammad Rizani didakwa mencemarkan nama baik Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Hanif Faisol Nurofiq atas dua spanduk yang berisi dugaan penyelewengan proyek pohon bernilai puluhan miliar yang terpasang di perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru dan Gedung KNPI Kalsel.
Sebelumnya Jurkani mengatakan bahwa tuntutan dua tahun kurungan yang didakwakan oleh JPU sangatlah berlebihan. Mengingat hal yang dilakukan oleh Rizani sama sekali bukanlah pencemaran nama baik melainkan benar membeberkan fakta kepada masyarakat.
Kliennya mengaku, tidak habis pikir, sebab dalam kasus ini perkara pokoknya adalah dugaan korupsi besar yang tergolong extra ordinary crime, tapi diabaikan dan didahulukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca: Jurkani: JPU Tak Menanggapi 16 Alat Bukti, Lanjutan Sidang Pencemaran Nama Baik Kadishut Kalsel
“Seharusnya perkara pokok didahulukan. Tetapi persoalan ini telah kami laporkan ke Komisi Yudisial, Komnas HAM, LPSK dan KPK,†ucapnya.
Sebelumnya pada sidang dengan agenda replik, JPU Rizky Purba Nugroho tetap menyakini, terdakwa H Rizani melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. (mario)
Editor : Bie
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTPP ASN Pemprov Kalsel Naik 26 hingga 98 Persen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
Hukum2 hari yang laluDirjenpas Mashudi Mundur Buntut Hunian Mewah di Lapas Cibinong
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPencanangan Kamis Hanjak Berbudaya di SMPN 2 Pulau Petak
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga
-
HEADLINE2 hari yang laluNakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel


