PALANGKARAYA
Gubernur Kalteng Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Bencana
PALANGKARAYA, Gubernur Kalimantan Tengah menaikkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kalimantan Tengah, menjadi Tanggap Darurat bencana, karena kebakaran lahan semakin parah dan kabut asap semakin menjadi-jadi, sejak, Rabu (17/9/2019).
Naiknya status tanggap bencana tetsebut, setelah Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 188.44/485/2019 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019.
Status tanggap darurat tersebut, berlaku selama empat belas hari, terhitung sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019, kemudian membentuk pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah, terbentuk struktur, susunan dan keanggotaannya.
Dalam jangka waktu status tanggap darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. Sedangkan, personil pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Komandan penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan Gubernur tersebut, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. “Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan,, sehingga pencegahan dan penindakan semakin gencar dilakukan,” ujar Gubernur Sugianto dilansir tribunnews.com.
Sementara itu, pantauan kondisi kebakaran lahan dan hutan hingga, Jumat (20/9) masih saja terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, jalur udara, jadwal penerbangan di Kotim dan Palangkaraya masih terganggu, karena kabut asap yang masih menyelimuti Kalteng.
Demikian juga dengan jalur sungai, lalulintas armada angkutan sungai dan angkutan laut , kapal-kapal laut yang melalui Sungai Mentaya, ekstra hati-hati saat melintas sungai, lantaran jarak pandang yang pendek akibat kabut asap dampak kebakaran lahan yang semakin pekat.
Berdasarkan data Polda Kalteng, hingga saat ini, penanganan perkara karhutla prapenuntutan 24 perkara, penanganan perkara sebanyak enam perkara sedangkan eksekusi delapan perkara, sedangkan korporasi tiga perkara.
Hingga saat ini Polda Kalteng telah menetapkan 84 tersangka Karhutla,dengan perincian perorangan 66 sedangkan korporasi 18.(cel/cnni/trb)
Editor : Cell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAnjangsana Pemprov Kalsel, Rudy Ariffin Dukung Keberlanjutan Pembangunan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluSelawat Bergema di Alun-alun Ratu Zalecha, Al-Habib Ali Zainal Abidin Pimpin Banjar Berselawat
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluKarhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Ancam Pipa Distribusi Utama, PTAM Intan Banjar Lakukan Pemadaman
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluAntisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Kapuas Mantapkan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Melepas Kontingen Banjarbaru ke Jamnas Pramuka XII 2026
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPuluhan Personel Satpol PP Dikerahkan Jaga Keamanan Banjar Berselawat


