NASIONAL
Tanpa Pimpinan KPK, Tugas-tugas Antikorupsi Ini Tak Bisa Dieksekusi
JAKARTA, Tiga Pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kondisi tanpa pimpinan, maka ada tugas-tugas di KPK yang tak bisa dieksekusi. Tiga Pimpinan KPK yang mengembalikan mandat ke Jokowi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK berjumlah lima orang dan para pimpinan KPK ini bersifat kolektif (bersama-sama) dalam bekerja. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berikut bunyi pasalnya:
Pasal 21
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
Tugas-tugas yang tak bisa dieksekusi
Pertama, tak ada yang bisa mengeksekusi kebijakan selaku penanggung jawab tertinggi. Soalnya, tugas Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi KPK. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 21
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, KPK tidak bisa memutuskan status kepemilikan gratifikasi. Pimpinan KPK bertugas memutuskan status kepemilikan gratifikasi, apakah diberikan ke negara atau ke penerima gratifikasi. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 17
(3) Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, tak ada lagi yang bertugas menindaklanjuti berita acara penyidikan dari penyidik. Soalnya, Pimpinan KPK bertugas menindaklanjuti hal tersebut. Ini diatur dalam pasal berikut:
Pasal 49
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, tiga Pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang menggelar jumpa pers. Mereka menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Ini karena mereka merasa tak dilibatkan dalam proses penggodokan revisi UU KPK yang sudah disetujui Jokowi.
“Kepentingan yang paling penting sebetulnya selalu kami tak bisa menjawab isi undang-undang itu apa, oleh karena itu setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya yang keadaannya semakin genting ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati, pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
“Kemudian apakah kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember, kami menunggu perintah itu. Dan, kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu,” lanjutnya.(dnu/jbr/dtk)
Editor : Cell
-
kampus2 hari yang laluPJTD LPM Warta JITU 2026 Mendidik Calon Jurnalis Muda
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluPengeroyokan di Sungai Andai Banjarmasin, Tiga Remaja Diringkus Polisi
-
Kalimantan Timur2 hari yang laluTim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas’ud
-
HEADLINE2 hari yang laluPertamax Turbo Naik Tajam, Ini Kata Bahlil
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluWabup Lepas 671 Calon Haji, Sofia Kamila Jadi yang Termuda di Kabupaten Banjar
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati HSU Serahkan Bantuan Kursi Roda di Desa Tatah Laban






