Kabupaten Kapuas
Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas, Ini Objek Bangunan Benda yang Diusulkan
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten kapuas menyelenggarakan sidang penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas tahun 2026.
Sidang penetapan Cagar Budaya kabupaten Kapuas dilaksanakan di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas dibuka Wakil Bupati Kapuas, Kamis (16/7/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, sejumlah kepala perangkat daerah, dan undangan. Agenda sidang penetapan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 16 – 18 Juli 2026.
Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kapuas yang diketuai Dr Ida Bagus Putu Prajna Yogi, SS MA. dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, serta Sekretaris Gauri Vidya Dhaneswara SPsi SAnt dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.
Plt Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan, sidang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan. Tujuan utamanya adalah menjaga, menyesuaikan, serta mendaftarkan aset potensi cagar budaya daerah ke dalam sistem Registrasi Nasional.
Baca juga : Satresnarkoba Polres HSU Bekuk Pengedar Sabu, Satu Masih Dikejar
Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.
“Untuk tahun 2026 ini, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan disidangkan. Objek tersebut meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai,” sebut Budi Kurniawan.
Sementara untuk kategori benda, objeknya berada di lingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris CC Hendrich.
Di samping memaparkan objek sidang, Disparbudpora Kapuas juga menyoroti sejumlah tantangan pelestarian cagar budaya di lapangan. Beberapa di antaranya adalah kebutuhan wadah penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, kendala administratif penguasaan lahan oleh warga di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas 5 hektare, serta penyelamatan peninggalan bersejarah di Kota Baru.
Baca juga : Diskominfosandi HSU Dongkrak Capaian Indeks Pemerintahan Digital
Terkait hal itu, para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat diimbau untuk aktif menginventarisasi objek potensial di wilayah masing-masing.
Sementara Wakil Bupati Kapuas Dodo menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya sidang penetapan ini. Hal ini dinilai sejalan dengan visi “Kapuas Bersinar” dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya. Pemerintah daerah berharap nilai-nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang ini dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi.
“Cagar Budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan di lingkungan pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati. Saya juga berharap kepada para juru pelihara yang ditunjuk agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara,” tegas Wakil Bupati. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluApi Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAngkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor Serahkan Bantuan TJSL


