Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Diterbitkan

pada

DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026) siang. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026) siang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Sayahrial dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni mewakili Wali Kota Banjarbaru, anggota DPRD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat, lurah, dan lainnya.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar dan rekomendasi seluruh fraksi DPRD, Raperda dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak disetujui menjadi Perda.

Setelah persetujuan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan persetujuan bersama dan nota kesepakatan.

DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026) siang. Foto: medcenbjb

Baca juga : Apresiasi Pekan Panutan Pajak, Anggota DPRD Kapuas Dorong Peningkatan PAD

Setelah rapat paripurna Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty, mengatakan, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu perhatian utama DPRD Banjarbaru adalah pembenahan administrasi pertanggungjawaban, serta pengelolaan aset daerah yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Ada beberapa catatan yang diberikan untuk perbaikan, terutama terkait masalah administrasi dalam penyelesaian pertanggungjawaban.

“Kami minta agar aset-aset daerah yang selama ini belum tercatat segera didata dan masuk ke dalam sistem pencatatan aset,” ujar Neni.

Baca juga : Masuk Kemarau, Pemkab Kapuas Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

Pemerintah kota dimita segera melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang belum tercatat secara resmi. Agar seluruh aset daerah memiliki data yang lengkap, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.

Sementara itu, mewaliki Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan Raperda.

Menurutnya, hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah serta menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga : Api Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir

Seluruh proses pembahasan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui pembahasan bersama DPRD, Badan Anggaran, Tim Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah terkait.

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025 disampaikan sejumlah capaian pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar. Selain itu, Pemerintah Kota Banjarbaru mencatat surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar yang diperoleh dari realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,813 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun.

Di sisi lain, realisasi belanja menunjukkan adanya efisiensi atau penghematan sebesar Rp157,48 miliar dibandingkan anggaran setelah perubahan.

Sekda menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda ini merupakan hasil dari proses pembahasan antara Pemerintah Kota Banjarbaru dan DPRD. Masukan, saran, serta pendapat dari seluruh anggota dewan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor : kk


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca