Connect with us

Pemprov Kalsel

Alokasi 91 Ton Pupuk Bersubsidi, DPKP Kalsel Perkuat Pengawasan Penyaluran

Diterbitkan

pada

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Foto: mckalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran kepada para petani di seluruh kabupaten dan kota.

Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman melalui Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi dan Pupuk, Indah Puteri Suciati mengatakan, pengawasan dilakukan melalui Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi.

“Peran kami di provinsi adalah sebagai pengawasan. Di provinsi ada Tim KP3 yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Selatan selaku Pembina dan diketuai langsung oleh Kepala Dinas,” ujar Puteri, Kamis (7/5/2026) siang, dikutip dari Media Center Kalsel.

Baca juga: DPRD Kalsel Bahas Sengketa Tanah Sidomulyo 1: Warga Tak Puas, TNI AD Kukuh Kepemilikan

Tim bertugas memonitor seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel agar distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Puteri, total alokasi pupuk bersubsidi yang diawasi penyaluran di Kalsel mencapai 91 ribu ton untuk berbagai kebutuhan pertanian masyarakat.

Alur distribusi pupuk bersubsidi dimulai dari PT Pupuk Indonesia yang menyalurkan pupuknya melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD).

Baca juga: Sentuhan Tangan Hanidah Lahir Sasirangan Bordir dan Kontemporer

Selanjutnya PUD mendistribusikan pupuk ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia untuk menjadi Pengecer resmi Pupuk Bersubsidi.

“Dari PPTS itulah petani bisa langsung mengambil pupuk bersubsidi,” katanya.

Dalam proses pengambilan pupuk, petani diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di masing-masing daerah.

Baca juga: Wali Kota Lisa Minta Camat dan Lurah Respon Cepat Keluhan Warga

Apabila lokasi kios cukup jauh, pengambilan pupuk dapat diwakilkan oleh ketua kelompok tani dengan membawa surat kuasa serta identitas petani yang bersangkutan.

“Yang pasti petani harus terdaftar di RDKK masing-masing kabupaten kota dan membawa KTP. Kalau jaraknya jauh bisa diwakilkan dengan surat kuasa,” jelasnya.

Sementara untuk mendukung kelancaran distribusi, saat ini terdapat 7 PUD yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke PPTS di berbagai wilayah Kalsel.

Baca juga: Catat Tanggalnya! MTB Fun Enduro 14 Km di Sungai Ulin Banjarbaru

“DPKP Kalsel berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian daerah,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/kk) 

Reporter: kk
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca