Kabupaten Kapuas
Mediasi Sengketa Lahan Plasma Tiga Desa di Mantangai
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memfasilitasi mediasi dan penanganan sengketa lahan plasma antara PT Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai.
“Pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” kata Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Senin (9/3/2026).
Hal itu disampaikannya saat memimpin langsung mediasi sengketa lahan plasma di tiga desa yakni Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore, di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas.
Baca juga: Minim Penerangan Jalan Umum, Ini Titik Rawan Wilayah HSU Jelang Mudik Lebaran
Hadir dalam mediasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, Pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan & Sulawesi, Mayjen TNI (Purn) Ibnu Triwidodo, serta sejumlah undangan dari pihak perusahaan, perwakilan masyarakat tiga desa, dan perangkat daerah terkait. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bagian Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah Kapuas.
Bupati Kapuas Wiyatno menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas berkomitmen untuk menjadi fasilitator dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak melalui dialog yang terbuka dan mengedepankan asas keadilan.
Dia menegaskan pentingnya menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, sehingga tidak menimbulkan konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun investasi di daerah.

Baca juga: Pemkab Kapuas Matangkan Persiapan Penilaian Program LSDP
“Harapan kami melalui mediasi ini dapat ditemukan titik temu yang adil dan bijaksana, sehingga hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga dengan baik serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” katanya.
Selain itu, Bupati Wiyatno mengusulkan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa, guna memperoleh kejelasan data dan menghindari perbedaan persepsi di lapangan.
“Kami menginginkan ada pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan agar semua pihak memiliki dasar yang jelas dan objektif. Dengan data yang akurat, diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Maju Calon Ketua PMII Banjarmasin, Ini Visi Misi Bawaihi
“Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara terbuka dalam forum ini. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi sehingga dapat tercapai solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujar Sekda Usis.
Melalui mediasi ini diharapkan tercipta kesepahaman bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat, sehingga persoalan lahan plasma dapat diselesaikan secara konstruktif serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluPUPR Kalsel Terus Matangkan Pembangunan Jalan Lintas Tengah Tapin – Banjar
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIni Pemenang Desain Logo dan Tema Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel
-
HEADLINE10 jam yang laluRespon Keluhan Warga, Ketua DPRD Banjarbaru Panggil PLN Soal Pemadaman Bergilir
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Soroti Antrean Panjang di SPBU
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Gelar Rakor Antispasi Dampak Pemadaman Listrik Bergiliran
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara15 jam yang laluSTQ 2026 Kabupaten HSU Berakhir, Aulia Helmi Raih Hadiah Umrah


