HEADLINE
Tolak Taman Nasional Meratus, Walhi Kalsel: Dalih Konservasi yang Tidak Berpihak
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel konsisten menolak wacana pembentukan Taman Nasional Meratus, karena mengancam eksistensi dan ruang hidup masyarakat adat.
Tak hanya itu, konservasi negara menggunakan taman nasional diyakini berpotensi mengulang praktik peminggiran dan penjajahan oleh negara terhadap ruang hidup masyarakat adat dengan dalih konservasi yang tidak berpihak.
Diketahui, ada 119.779 hektare wilayah Pegunungan Meratus yang akan ditetapkan sebagai taman nasional. Wacana ini menghantui kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada wilayah tersebut.
Baca juga: KONI Balangan Gelar Musorkab, Perkuat Arah Olahraga Bumi Sanggam

Dilansir Mongabay Indonesia, kebijakan ini berpotensi berdampak langsung terhadap 23 desa yang tersebar pada lima kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Direktur Walhi Kalsel, Raden Rafiq SFW mendesak negara untuk mengedepankan konservasi berbasis masyarakat adat Meratus yang sudah turun temurun menjaga hutan nenek moyangnya.
“Penetapan taman nasional dengan pendekatan negara yang sentralistik justru berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup masyarakat adat. Konservasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan manusia yang selama ratusan tahun justru menjaga Meratus tetap lestari,” ujar Raden dalam Aksi Save Meratus, Senin (19/1/2026) lalu.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru Sambut Khusus Atlet Peraih Medali APG Thailand
Masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan alam selama ratusan tahun menerapkan praktik konservasi berkelanjutan. Cara ini sejalan dengan sistem kehidupan masyarakat adat Meratus.
Beberapa kawasan utama yang saling terhubung dan menopang kehidupan dalam sistem ruang hidup masyarakat adat Meratus antara lain:
– Pahumaan, kawasan peladangan sebagai sumber utama pangan
– Jurungan, kawasan bekas ladang yang dibiarkan pulih menjadi hutan
– Kekayuan, kawasan berhutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air, lokasi berburu, serta sumber bahan bangunan dan air bersih bagi masyarakat adat.
Baca juga: Kampung Sasirangan Banjarmasin Dijadikan Kampung Oleh-oleh
“Sistem pengelolaan ruang hidup masyarakat adat Meratus adalah bentuk konservasi nyata yang hidup dan bekerja. Mengabaikan pengetahuan ini sama saja dengan menghapus sejarah ekologis yang menjaga Pegunungan Meratus jauh sebelum negara hadir,” tegas Raden.
Lantas, pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan seharusnya tidak mengubur konservasi yang telah lama dipraktikkan, melainkan mengakui, mengadopsi, bahkan melindunginya.
Jauh sebelum Indonesia merdeka, praktik konservasi masyarakat adat Meratus sudah berlangsung.
Sayangnya, sistem pengetahuan dan pengelolaan ruang hidup itu sekarang terancam oleh kebijakan negara yang mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
Dengan demikian, penetapan taman nasional tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dipercaya berpotensi merampas ruang hidup, memutus relasi masyarakat dengan alam, serta menghilangkan sistem pengetahuan lokal yang terbukti menjaga kelestarian Pegunungan Meratus selama berabad-abad. (Kanalkalimantan.com/fahmi)
Reporter: fahmi
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Pendidikan3 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Ekonomi3 hari yang laluHarga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tinjau dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Mataraman
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring





