HEADLINE
Meta hingga TikTok Digugat karena Picu Kecanduan Remaja
KANALKALIMANTAN.COM – Meta Platforms, TikTok, dan YouTube akan menghadapi persidangan di pengadilan Amerika Serikat (AS) pada pekan ini terkait tuduhan bahwa platform mereka memicu krisis kesehatan mental pada anak dan remaja. Sidang ini menandai babak baru dalam perdebatan nasional mengenai dampak waktu layar (screen time) terhadap generasi muda.
Dilansir dari Reuters, Selasa (27/1/2026), persidangan ini akan digelar di Pengadilan Tinggi California, Los Angeles County, dengan penggugat seorang perempuan berusia 19 tahun asal California berinisial KGM. Berdasarkan dokumen pengadilan, KGM mengaku mengalami kecanduan media sosial sejak usia dini akibat desain aplikasi yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian secara berlebihan.
Ia menilai penggunaan platform tersebut memperparah depresi dan memicu pikiran untuk bunuh diri, sehingga menuntut pertanggungjawaban hukum dari perusahaan-perusahaan teknologi tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Kenalkan Layanan MPP Balangan ke Perangkat Desa
Gugatan KGM menjadi kasus pertama dari serangkaian perkara serupa yang diperkirakan akan disidangkan sepanjang tahun ini. Seluruh kasus itu berpusat pada apa yang disebut para penggugat sebagai “kecanduan media sosial” pada anak-anak.
Pengacara penggugat, Matthew Bergman, menyebut persidangan ini sebagai momen penting karena untuk pertama kalinya raksasa teknologi harus membela diri di pengadilan terkait dugaan dampak buruk produk mereka.
“Mereka akan berada di bawah tingkat pengawasan yang tidak ada ketika Anda bersaksi di depan Kongres,” ujar Bergman.
Majelis juri akan menilai apakah perusahaan-perusahaan tersebut lalai dalam menyediakan produk yang membahayakan kesehatan mental KGM. Juri juga akan menentukan apakah penggunaan aplikasi menjadi faktor utama depresi yang dialaminya, dibandingkan faktor lain seperti konten pihak ketiga atau kondisi kehidupan di luar dunia digital.
Baca juga: Wabup Kapuas Kunjungi Kecamatan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang
Pengacara media dari American Enterprise Institute, Clay Calvert, menilai kasus ini sebagai ujian awal bagi teori hukum tersebut.
“Ini benar-benar kasus uji coba,” kata Calvert. “Kita akan melihat bagaimana teori bahwa platform media sosial menyebabkan kerugian pada penggugat akan diuji di pengadilan,” ujarnya.
CEO Meta Mark Zuckerberg dijadwalkan memberikan kesaksian. Pihak Meta menegaskan bahwa produk mereka tidak menyebabkan masalah kesehatan mental yang dialami KGM.
Baca juga: Unjuk Rasa di HSU, GOSTI: Berikan Jabatan ke Orang yang Bertanggung Jawab
CEO Snap Evan Spiegel juga sempat dijadwalkan bersaksi karena perusahaannya turut menjadi tergugat. Namun, Snap telah menyepakati penyelesaian damai (settlement) dengan KGM. pada 20 Januari 2026. Perusahaan menolak mengungkap detail kesepakatan tersebut.
Sementara itu, YouTube menyatakan bahwa platformnya berbeda secara fundamental dari media sosial seperti Instagram dan TikTok, sehingga tidak seharusnya disamakan dalam gugatan ini. (Kanalkalimantan.com/Beritasatu)
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluPerlu Jaringan Kereta Api Kalimantan, Perkuat Konektivitas Antarwilayah
-
Budaya2 hari yang lalu“Puisi dalam Banyak Wajah” Apresiasi Sastra Inklusif Hari Puisi Taman Budaya Kalsel
-
Hukum2 hari yang laluTipu-tipu Ngaku Anggota Polisi, Warga Gunung Tinggi Tanbu Ini Berakhir Bui
-
HEADLINE13 jam yang laluBNPB Kerahkan Dua Pesawat Cessna Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluBPBD Balangan Bekali Kemampuan Relawan Destana
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPemkab HSU Siapkan Pelaku Usaha Konstruksi Hadapi Katalog Elektronik Versi 6


