Kota Palangkaraya
DPRD Palangka Raya Ajukan Dua Raperda Inisiatif untuk Propemperda 2026
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA– DPRD Kota Palangka Raya resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai usulan inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kedua raperda tersebut masing-masing mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Penyelenggaraan Berbasis Data Kelurahan Presisi. Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan bahwa raperda mengenai data kelurahan presisi memiliki peran strategis dalam membangun sistem informasi wilayah yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aturan tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan terkait tata kependudukan, batas wilayah, serta penamaan jalan dan gang yang selama ini sering menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Yamin: Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas
“Raperda ini sangat membantu dalam penertiban urusan kependudukan, tapal batas, hingga penamaan jalan. Tujuannya untuk mengurangi potensi konflik horizontal akibat tumpang tindih penamaan wilayah,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan memperkuat komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola wilayah berbasis data yang transparan dan akurat. Selain itu, aturan ini menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Dengan perda ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyelesaikan persoalan wilayah. Ini menunjukkan keseriusan Pemko dalam meminimalisir potensi konflik sosial,” jelasnya.
Khemal juga menyoroti masih adanya dualisme nama jalan di sejumlah titik di Palangka Raya, yang turut mempengaruhi pelayanan publik. Akibatnya, tidak sedikit warga kesulitan mengurus administrasi karena perbedaan nama jalan di berbagai instansi.
Ia optimistis bahwa penetapan satu nama jalan yang resmi dan terdaftar di seluruh wilayah akan memberikan dampak positif yang luas, termasuk dalam mendukung iklim investasi di kota ini.
“Jika nanti sudah ada kepastian satu nama jalan, investor akan lebih mudah masuk. Mereka membutuhkan kepastian hukum dan data yang valid. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan terhadap Palangkaraya sebagai kota yang tertata,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter: rls
Editor: Rdy
-
HEADLINE2 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
Pendidikan1 hari yang laluTim Dosen Tekpend FKIP ULM Siapkan Guru Hadapi Era Kecerdasan Artifisial
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluSekda Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Panen Raya Padi
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluWakil Ketua I DPRD Kapuas Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Syahrial Tegaskan Komitmen Kolaborasi Bersama Eksekutif
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluMenyamakan Persepsi Pengembangan Banjarbakula Waste to Resource Project


