Kabupaten Kapuas
Sekda Kapuas Pimpin Rakor Penerbitan KKPR
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025).
Rakor penertian KKPR dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan undangan dari perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD dan perwakilan perusahaan menyampaikan usulan dan pembahasan mengenai izin serta pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas. Pembahasan ini menjadi penting mengingat KKPR merupakan salah satu dasar dalam proses perizinan berusaha yang harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Baca juga: Keluhan Warga Pasca Jembatan Km 31 Banjarbaru Dibuka
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap usulan dan dokumen yang dibutuhkan segera diselesaikan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antar instansi.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” kata Sekda Usis.

Sekda Usis I Sangkai menegaskan, penerbitan KKPR bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Baca juga: DPRD Kapuas Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
“Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Pemkab Kapuas menginginkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab dalam proses penerbitan KKPR, sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluEnam Relawan Pemadam Karhutla Dilarikan ke RSUD saat Bertugas, Bupati Banjar Pastikan Pengobatan Gratis
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluGrup Sinoman Hadrah Al-Fatah Banjarmasin Pertahankan Gelar Juara di Festival Budaya Banjar 2026
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas Buka Festival Seni Qasidah XII Tingkat Provinsi Kalteng
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluDinsos Kapuas Mendorong Penerapan Perlinsos Digital
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKetua TP PKK Kapuas dan Ketua DWP Kunjungi Korban Kebakaran di Palingkau Baru
-
Kabupaten Banjar1 jam yang laluBupati Banjar Bantu 21 BPK di Gambut, Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadam Karhutla



