Kabupaten Kapuas
Sekda Kapuas Pimpin Rakor Penerbitan KKPR
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (3/11/2025).
Rakor penertian KKPR dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan undangan dari perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah.
Dalam rapat tersebut, masing-masing OPD dan perwakilan perusahaan menyampaikan usulan dan pembahasan mengenai izin serta pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas. Pembahasan ini menjadi penting mengingat KKPR merupakan salah satu dasar dalam proses perizinan berusaha yang harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Baca juga: Keluhan Warga Pasca Jembatan Km 31 Banjarbaru Dibuka
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar setiap usulan dan dokumen yang dibutuhkan segera diselesaikan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antar instansi.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” kata Sekda Usis.

Sekda Usis I Sangkai menegaskan, penerbitan KKPR bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Baca juga: DPRD Kapuas Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
“Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Pemkab Kapuas menginginkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab dalam proses penerbitan KKPR, sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluFasilitas Publik Dirusak, Satpol PP Kabupaten Banjar Berhasil Amankan Terduga Pelaku
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTanggapan Bupati HSU Terkait Raperda Perubahan APBD 2026
-
Kabupaten Banjar4 jam yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPengurus Kormi Kapuas 2025-2030 Dikukuhkan, Wabup Dodo Dipercaya sebagai Ketua
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluPelajar MAN 1 Balangan Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ




