Connect with us

Kabupaten Banjar

Pemkab Banjar dan Pengadilan Agama Martapura Tandatangani MoU Pelayanan Terpadu dan Konseling Perkawinan Usia Dini

Diterbitkan

pada

Penandatangan nota kesepakatan bersama tentang pelayanan terpadu dan konseling perkawinan usia dini. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Nota kesepakatan bersama tentang pelayanan terpadu dan konseling perkawinan usia dini ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Pengadilan Agama Martapura Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Senin (27/10/2025) pagi.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA H Yayan Liyana Mukhlis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar H Muhammad Rofi’i.

Dalam kesempatan tersebut, Yayan Liyana Mukhlis menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk kerja sama yang dituangkan dalam nota kesepakatan tersebut.

Baca juga: Akui Salah Input, Begini Penjelasan Bank Kalsel soal Duit ‘Parkir’ Rp5,1 Triliun

Pertama terkait pelayanan terpadu yang telah melaksanakan isbat nikah meliputi penerbitan produk administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, maupun Akta Kelahiran.

“Sementara yang kedua mengenai konseling perkawinan di bawah usia yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum permohonan dispensasi nikah diajukan ke pengadilan,” jelas Yayan.

Ia menambahkan, berdasar data Pengadilan Agama Martapura, jumlah perkara dispensasi kawin pada tahun ini tercatat sebanyak 26 kasus, atau tergolong relatif rendah dibanding daerah lain.

Baca juga: Segera Terbit, Kemenhaj Siapkan Permen Umrah Mandiri

“Mungkin banyak faktor penyebabnya, bisa karena kesadaran masyarakat yang meningkat, atau kondisi tertentu seperti budaya  masyarakat dan keadaan darurat.

Namun secara umum, angkanya tidak terlalu tinggi,” jelas Yayan.

Ia mengungkapkan dalam proses pemeriksaan perkara dispensasi nikah, pihak pengadilan wajib mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, salah satunya dengan meminta rekomendasi dari Dinas Sosial.

Baca juga: Jalan Banjabaru – Batulicin Digerus Air Hujan, Dinas PUPR Kalsel Lakukan Perbaikan

Rekomendasi tersebut diberikan setelah calon pengantin menjalani konseling atau konsultasi yang melibatkan tenaga profesional seperti psikolog.

Menurut Yayan, kerja sama lintas lembaga ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui pemerintah daerah untuk menangani permasalahan sosial di masyarakat, khususnya dalam pencegahan perkawinan usia dini.

“Ke depan kegiatan ini akan terus dilanjutkan, karena ini menjadi salah satu wujud komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banjar,” pungkas dia. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca