Hukum
Bawa Sajam, N Diangkut ke Polsek Banjarbaru Timur
BANJARBARU, Patroli UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Banjarbaru Timur mengamankan N (40), warga RT 12 RW 04 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka karena kedapatan sedang membawa senjata tajam, di Jalan Mistar Cokrokusmo RT 13 RW 05 Kelurahan Sungai Tiung, Sabtu (14/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi mengatakan, saat melakukan patroli UKL, anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 cm, di pinggang depan sebelah kanan N.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarbaru Timur untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka diproses atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,†sebut Kapolsek Banjarbaru Timur.

Patroli UKL Polsek Banjarbaru Timur dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Timur dengan sasaran premanisme. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE3 hari yang laluKaesang Kukuhkan Pengurus DPW dan DPD PSI se-Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluManipulasi Batu Bara ke PLTU Diusut Polri, Belum Ada Tersangka
-
HEADLINE2 hari yang laluShuttle Bus Perkantoran Meluncur Agustus, Bus Listrik di Koridor Jam Sibuk
-
Pendidikan3 hari yang laluMini Workshop & Playdate Semesta Buku Banjarmasin, Ada Teknik Membaca Nyaring
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluDPRD Banjarbaru Mulai Membahas Rancangan KUA-PPAS 2027
-
HEADLINE2 hari yang laluKompolnas Ungkap Dugaan Penganiayaan Tewaskan 3 Polisi Katingan


