Hukum
Bawa Sajam, N Diangkut ke Polsek Banjarbaru Timur
BANJARBARU, Patroli UKL (Unit Kecil Lengkap) Polsek Banjarbaru Timur mengamankan N (40), warga RT 12 RW 04 Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka karena kedapatan sedang membawa senjata tajam, di Jalan Mistar Cokrokusmo RT 13 RW 05 Kelurahan Sungai Tiung, Sabtu (14/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi mengatakan, saat melakukan patroli UKL, anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 cm, di pinggang depan sebelah kanan N.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarbaru Timur untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka diproses atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,†sebut Kapolsek Banjarbaru Timur.

Patroli UKL Polsek Banjarbaru Timur dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Timur dengan sasaran premanisme. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara17 jam yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026
-
Budaya1 hari yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
kampus18 jam yang laluULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas dan Sekda Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng





