Kabupaten Banjar
Bupati Banjar Sampaikan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Rapat Paripurna berisi agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Banjar digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (23/7/2025) siang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana.
Dua Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Wabup Banjar Buka Temu Teknis Penyuluh Pertanian Tahun 2025

Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Hal ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat yang hidup di wilayah Kabupaten Banjar.
“Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” jelas Saidi.
Baca juga: Pemkab Banjar Dukung Pelaksanaan TMMD ke-125 di Sungaipinang

Saidi juga menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data.
Administrasi kependudukan, menurutnya, turut memberikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat
“Pascaditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan,” ujar Saidi.
Ia memaparkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan ke depan dapat dilakukan secara offline maupun online, termasuk kemudahan dalam proses pindah-datang tanpa harus melalui pengantar RT, RW, atau kelurahan.
Baca juga: Rakortek UKPBJ Se-Kalsel di Amuntai, Bupati HSU Dorong PBJ Transparan Akuntabel Dan Profesional

Selain dokumen dalam bentuk cetak seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, identitas penduduk juga akan tersedia dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Di akhir penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur berharap agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluMay Day 2026 : Ancaman Nyata AI di Dunia Kerja
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluSajian 41 Wadai Gratis Hari Jadi ke-74 HSU, Lempeng Banjar Diserbu Warga
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAparatur Desa se Kecamatan Sungai Tabukan Dibekali Desain Grafis
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluLibur Hari Buruh Nasional, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluWarga – Polisi Lakukan Perbaikan Jembatan Desa Jingah Bujur
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPolres Kapuas Musnahkan Sabu dari Palangkaraya



