Kabupaten Banjar
Bupati Banjar Sampaikan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Rapat Paripurna berisi agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Bupati Banjar digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Rabu (23/7/2025) siang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna lantai 2 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar, H Agus Maulana.
Dua Raperda yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Wabup Banjar Buka Temu Teknis Penyuluh Pertanian Tahun 2025

Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Hal ini penting untuk melindungi eksistensi dan identitas budaya masyarakat adat yang hidup di wilayah Kabupaten Banjar.
“Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, penyelesaian konflik, sistem informasi, hingga kelembagaan adat,” jelas Saidi.
Baca juga: Pemkab Banjar Dukung Pelaksanaan TMMD ke-125 di Sungaipinang

Saidi juga menekankan pentingnya penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagai dasar dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data.
Administrasi kependudukan, menurutnya, turut memberikan pemenuhan hak-hak warga negara dalam pelayanan publik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat
“Pascaditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar mengenai administrasi kependudukan perlu disesuaikan,” ujar Saidi.
Ia memaparkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan ke depan dapat dilakukan secara offline maupun online, termasuk kemudahan dalam proses pindah-datang tanpa harus melalui pengantar RT, RW, atau kelurahan.
Baca juga: Rakortek UKPBJ Se-Kalsel di Amuntai, Bupati HSU Dorong PBJ Transparan Akuntabel Dan Profesional

Selain dokumen dalam bentuk cetak seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, identitas penduduk juga akan tersedia dalam bentuk digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Di akhir penyampaiannya, Bupati Saidi Mansyur berharap agar kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE1 hari yang laluFasum Lapangan Basket Berbayar, Begini Penjelasan Kadisbudporapar Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluNol Kilometer Lokasi Pasar Wadai Ramadan Banjarmasin



