Kota Banjarmasin
Walikota Banjarmasin Dilaporkan ke Komisi Informasi Terkait Pengelolaan Aset
BANJARMASIN, Sejumlah masalah menyerimpung kinerja Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Belum tuntas sejumlah permasalahan terkait kasus dengan mantan Sekdako Banjarmasin, Ombudsman Kalsel, kini dua mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan, Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardi juga mengadukan walikota ke Komisi Informasi (KI) Kalimantan Selatan.
Mereka mendesak DPRD Kota Banjarmasin memakai hak interpelasi atas sikap Ibnu Sina dalam pengelolaan aset Pemkot Banjarmasin. Hal ini menyusul pengakuan Anang Rosadi yang merasa dipersulit setelah tiga kali berturut-turut mengajukan surat permintaan informasi dan data ke Pemkot Banjarmasin ihwal pengelolaan aset.
“Kami menilai ada hal yang ditutupi dan ketakberesan dalam pengelolaan aset milik Pemko Banjarmasin ini,†kata Anang.
Selain mengadukan ke KI Kalsel, Anang sudah melayangkan surat ke DPRD Kota Banjarmasin untuk melakukan hearing membahas aset milik Pemkot Banjarmasin. “Kami mendesak DPRD Kota Banjarmasin menggunakan hak interpelasi soal asset pemko,†kata Anang dilansir Kumparan.com
Dia mengusulkan Dewan menggunakan hak interpelasi didasari fakta bahwa seorang pemimpin menyandang amanah dan mengoreksi kesalahan masa lalu. Menurut dia, seorang Ibnu Sina mesti melayani semua orang tanpa membedakan kelompok karena telah digaji oleh rakyat.
“Pemimpin yang baik harus bertanggung jawab dengan amanahnya sekarang. Dan dia harus berani melakukan koreksi akibat kesalahan masa lalu,†katanya. Lantaran Ibnu Sina terkesan mengabaikan prinsip transparansi, Anang dan Rakhmat mengadukan Ibnu Sina ke KI Kalsel dan meminta Dewan menggunakan hak interpelasi.
Anang menyorot ada beberapa aset yang digunakan pihak ketiga, seperti lahan di Jalan Jafri Zamzam menjadi SPBU, status lahan Mitra Plaza berupa HGB di atas HPL yang akan berakhir pada 2018, bangunan Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, kawasan Terminal Kilometer 6 dengan status HGB berakhir pada 2032.
Kemudian ada lahan berstatus HGB di atas HPL Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya (bekas bangunan SD Nagasari) berakhir pada 2030, Pasar Sentra Antasari di Jalan Pangeran Antasari berakhir kontrak HPL selama 30 tahun, ruko-ruko di kawasan Kayutangi dengan HGB di atas HPL, Metro City Banjarmasin, data aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan kepada pengembang (developer), serta data aset yang dikerjasamakan ke pihak ketiga.
Rencananya, Selasa (10/7), Walikota Banjarmasin Ibnu Sina akan dipanggil untuk memenuhi sidang sengketa informasi yang dihelat majelis komisioner KI Provinsi Kalsel.
Ketua Komisi Informasi Kalsel Samsul Rani, membenarkan menerima surat pengaduan dari Anang Rosadi dan Rakhmad Nopliardi. Samsul mengagendakan sidang sengketa informasi ini pada Selasa (10/7) pekan depan. “KI Kalsel mengundang Walikota Banjarmasin Ibnu Sina untuk menghadiri sidang sengketa informasi jam 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata. Persidangan dibuka melalui mediasi,†ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Ibnu Sina lebih memilih tutup mulut terkait sejumlah statemen yang dilayangkan oleh Anang Rosadi. Hal tersebut nampak saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu di balaikota.(ammar/net)
Editor: Cell
-
Bisnis3 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE15 jam yang lalu
Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dua Hari Hilang di Tengah Rawa, Kakek Syahdan Ditemukan Selamat